KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO- Insiden terjadi saat pencoblosan di TPS 04 RT 14 Desa Serdang Jaya. Insiden berawal KPPS yang menjemput bola ke pemilih lansia atas nama Nenek Hamirah langsung mendatangi rumah yang bersangkutan dengan membawa kota suara dan perlengkapan mencoblos.
Namun saat memberikan surat suara pihak KPPS hanya memberikan surat suara pemilihan Gubernur Jambi tanpa pemilihan Bupati Tanjabbar. Pihak KPPS Berkilah surat suara Pemilihan Bupati sudah habis terpakai akibat kesalahan coblos.
” Surat suara untuk pilbup sudah habis, karena surat suara cadangan hanya 10 lembar dari DPT 400 DPT di TPS sini,”katanya kepada radardesa.co Rabu (9/12).
Saat pihak keluarga mempertanyakan kekurangan tersebut, pihak anggota PPS Nur Haqiqi langsung mengatakan waktu pencoblosan sudah habis, sehingga yang bersangkutan tidak dapat memilih pada pilbup Tanjabbar dan hanya mencoblos Pilgub Jambi.
Bahkan, saat ketua PPS Solikin datang ke lokasi, ia berkilah dengan alasan yang bersangkutan telah diberikan 2 surat suara dan keduanya merupakan surat suara Pilgub Jambi dan sudah dimasukkan dalam kotak suara.
” Saya mohon maaf tadi terjadi kesalahpahaman, tadi KPPS membawa 2 surat suara dan keduanya merupakan surat suara Pilgub Jambi, sehingga jika kami menambah surat suara dikhawatirkan akan terjadi penggelembungan,” jelasnya dihadapan keluarga dan saksi serta redaksi radardesa.co.
Padahal pihak redaksi radardesa.co yang berada di lokasi dan sempat memvideokan kejadian tersebut dari awal kedatangan tak melihat pihak KPPS memberikan 2 surat suara.
Hingga berita ini diturunkan pihak Bawaslu Tanjabbar belum dapat dikonfirmasi dan saat redaksi radardesa.co menyampaikan ini salah seorang Panwascam dirinya akan mempelajari hal ini.
” Ya nanti akan kami pelajari,” Ujar A.Gani anggota Panwascam Betara. (dul).