KOTAJAMBI,RADARDESA.CO – Pasca pleno KPU Provinsi Jambi, pasangan CE -RATU melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Terkait hal ini KPU Provinsi Jambi siap menghadapi gugatan tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu Salinan gugatan pasangan CE-Ratu ke MK diserahkan ke pihak KPU Provinsi Jambi.
“Kami menunggu dapatkan salinan dari pemohon. Gugatannya belum kita ketahui sampai saat ini,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan jadwal yang ada Salinan gugatan itu akan diberikan ke KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu pada 18 Januari hingga 19 Januari 2021 mendatang.
“Yang pasti kami siap mempertanggungjawabakan segala apa yang kami kerjakan selama tahapan Pilgub,” tukasnya. (dul)