Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Fenomena Desa

Berkas Kades Koto Duo Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh

7 Januari 2021
in Fenomena Desa, Korupsi
0
Berkas Kades Koto Duo Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KERINCI,RADARDESA.CO  – Penyidik Polres kerinci akhirnya melakukan pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kades Koto Duo Baru Tahun Anggaran 2018-2019 Rabu (6/1)

Dalam perkara ini ada satu orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka yaitu Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto duo Baru.

Kejati Jambi melalui kasi Penkum Lexy Fhatarany menyebutkan tersangka diancam Tindak Pidana Korupsi Primair Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya Diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Subsidair Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,

“Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Katanya dalam rilis tertulis Rabu (6/1).

BacaLainnya

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Kejagung Geledah Dua Lokasi Terkait Perkara Korupsi Impor Besi

“Jaksa penuntut umum tinggal menyusun surat dakwaan untuk di bacakan dalam persidangan,” tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam rumusan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang berlokasi di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci.

“Dalam perkara ini Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 758 juta,” tambahnya.

Sementara itu Kepala kejaksaan Negeri Sungai penuh Romy Arizyanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Penyidik Polres kerinci telah melakukan pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) ke pihaknya.

“Iya sudah dilakukan pelimpahan tahap ll tadi, dan tersangka sekarang ditahan di Polres Kerinci”, jelasnya, Rabu (06/01).

Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari pada Tahun Anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.637.447.000,. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.225.789.060,. Bantuan Provinsi sebesar Rp.60.000.000,. Hasil Pajak Rp.5.928.300,. dan Pendapatan Desa Yang Sah sebesar Rp.31.000.000,. sehingga keseluruhan dana yang diterima oleh Desa Koto Dua Baru pada tahun 2018 berjumlah Rp.965.475.900,.  dan pada Tahun Anggaran 2019, Dana Desa (DD) sebesar Rp.704.251.000,. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.225.789.060,.

Bantuan Provinsi sebesar Rp.60.000.000,. dan Hasil Pajak Rp.5.442.000,. sehingga pada Tahun 2019 keseluruhan dana yang diterima oleh Desa Koto Dua Baru berjumlah Rp.995.132.000,.
Bahwa anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp.225.185.200,. dan pembangunan Gedung seni dan Pendidikan sesuai RAB sebesar Rp.314.840.800,., namun dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh Tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan Gedung seni dan Pendidikan sebesar Rp.67.362.700,. selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp.1.500.000,. tidak dilaporan pada APBDes Tahun 2019.

Bahwa APBDes Tahun 2019, telah dilakukan penarikan oleh Tersangka, namun terhadap penggunaan anggaran Tahun 2019 tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban oleh Tersangka, sehingga akibat perbuatan Tersangka berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan fisik, telah merugikan keuangan Negara / daerah pada Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.294.048.400,. dan pada Tahun Anggaran 2019,. sejumlah Rp.464.684.500,. dengan total Rp.758.732.900,. (tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.(yuf).

Sumber : jambione.com

Tags: korupsi

Related Posts

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi
Korupsi

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi

24 Juni 2022
118
Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Korupsi

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

4 April 2022
116
Kejagung Geledah Dua Lokasi Terkait Perkara Korupsi Impor Besi
Berita

Kejagung Geledah Dua Lokasi Terkait Perkara Korupsi Impor Besi

1 April 2022
105
Kades Sangir Tengah Kerinci Babak Belur Diamuk Warga
Kabar Desa

Kades Sangir Tengah Kerinci Babak Belur Diamuk Warga

13 Januari 2022
114
Oknum Kades Ini Gunakan Dana Desa untuk Biaya Anak Kuliah
Dana Desa

Oknum Kades Ini Gunakan Dana Desa untuk Biaya Anak Kuliah

16 Desember 2021
281
Pemerintahan Desa Jadi yang Paling Korup, Mahalnya Biaya Jadi Kades Salah Satu Penyebabnya
Dana Desa

Tilap Dana Desa Rp 800 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

10 Desember 2021
323
Next Post
148 Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Inspektorat

148 Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Inspektorat

Paparan COVID-19 Jambi Bagian Barat Berkategori Sedang Hingga Tinggi

Paparan COVID-19 Jambi Bagian Barat Berkategori Sedang Hingga Tinggi

Bupati Resmikan Proyek fisik Priode 2016-2020 di Wilayah Ulu

Bupati Resmikan Proyek fisik Priode 2016-2020 di Wilayah Ulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8794 shares
    Share 3518 Tweet 2199
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7775 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD