Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kabar Desa Dana Desa

Oknum Kades Ini Gunakan Dana Desa untuk Biaya Anak Kuliah

16 Desember 2021
in Fenomena Desa, Korupsi
0
Oknum Kades Ini Gunakan Dana Desa untuk Biaya Anak Kuliah

Terdakwa Yulita Ariani disidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/12). foto: fadli sumeks.co

244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG,RADARDESA.CO – Terdakwa kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) oleh oknum Kades Muara Puyang, Kabupaten OKU Selatan bernama Yulita Ariani, nampak pasrah saat dicecar oleh majelis hakim terkait penggunaan DD yang disinyalir untuk kepentingan pribadi.

“Saya akui kesalahan saya, uang itu selain digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, juga digunakan untuk membiayai kuliah dan sekolah anak di Lampung,” kata terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan seperti dikutip dari sumeks.co, Kamis (16/12).

Dengan berurai air mata, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, ia mengatakan sejumlah uang DD juga digunakan untuk membeli kendaraan sepeda motor untuk anaknya serta modal usaha.

“Selain itu, ada juga dari dana desa dipinjamkan ke masyarakat namun tidak dikembalikan, semuanya tidak ada laporan pertanggungjawabannya, saya akui itu kecerobohan saya pak,” ungkapnya.

BacaLainnya

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Kejagung Geledah Dua Lokasi Terkait Perkara Korupsi Impor Besi

Janda dua orang anak ini juga mengaku tidak menduga, dana desa yang ia gunakan untuk keperluan pribadi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH serta Krisdianto SH, sebesar Rp699 juta.

“Saya akui salah pak, saya menyesal, saya ada niat untuk mengembalikan uang itu, tapi saya bingung dari mana uang sebanyak itu,” tukas terdakwa yang tanpa didampingi penasihat ini kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada tim penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutan pidana.

Diwawancarai usai sidang, JPU Wawan Kurniawan SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan ini membenarkan bahwa terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya, atas permintaan terdakwa sendiri.

“Kemarin, pada persidangan sebelumnya ia didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak pengadilan, namun selanjutnya terdakwa memutuskan untuk maju sendiri tanpa didampingi pengacara,” ungkap mantan Kasi Barang Bukti di Kejari Belitung.

Menurutnya, terdakwa memang ada niatan untuk mengembalikan kerugian negara, dan itu akan menjadi salah satu pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan nantinya, namun hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara.

“Kita lihat nanti, dalam minggu ini sebelum pembacaan tuntutan, ada tidaknya pengembalian kerugian negara atau tidak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perkara ini terkait pengolahan dana desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Oku Selatan tahap II, tahun 2017 sampi dengan tahun 2019. Modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruan, namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa.

Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) ataupun perangkat desa.

“Terdakwa adalah pelaku tunggal yang mengelola sendiri dana desanya, terdakwa ini diduga membuta SPJ fiktif. Jadi SPJ tidak dibuat berdasatkan kegiatan yang nyata,” kata Wawan.

Oleh karena itu, penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana penjaranya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (fdl).

Tags: Dana Desakorupsi

Related Posts

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi
Korupsi

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi

24 Juni 2022
36
Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Korupsi

Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

4 April 2022
35
Kejagung Geledah Dua Lokasi Terkait Perkara Korupsi Impor Besi
Berita

Kejagung Geledah Dua Lokasi Terkait Perkara Korupsi Impor Besi

1 April 2022
40
Kades Sangir Tengah Kerinci Babak Belur Diamuk Warga
Kabar Desa

Kades Sangir Tengah Kerinci Babak Belur Diamuk Warga

13 Januari 2022
56
Pemerintahan Desa Jadi yang Paling Korup, Mahalnya Biaya Jadi Kades Salah Satu Penyebabnya
Dana Desa

Tilap Dana Desa Rp 800 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

10 Desember 2021
292
Banjir Hingga 1 Meter, 36 KK di Desa Tanjung Paku dan Kades Ngungsi
Fenomena Desa

Banjir Hingga 1 Meter, 36 KK di Desa Tanjung Paku dan Kades Ngungsi

21 November 2021
154
Next Post
Doktor Muda IAI Tebo Raih 2 Penghargaan ICCEDL 2021

Doktor Muda IAI Tebo Raih 2 Penghargaan ICCEDL 2021

AHY : Selamat Gus Yahya Ketum PBNU, Demokrat Siap Bersinergi

AHY : Selamat Gus Yahya Ketum PBNU, Demokrat Siap Bersinergi

Bupati “Berang” Proyek Oprit Jembatan Sugeng tak Selesai

Bupati "Berang" Proyek Oprit Jembatan Sugeng tak Selesai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13862 shares
    Share 5545 Tweet 3466
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8737 shares
    Share 3495 Tweet 2184
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8464 shares
    Share 3386 Tweet 2116
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    6014 shares
    Share 2406 Tweet 1504
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5863 shares
    Share 2345 Tweet 1466
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD