KERINCI,RADARDESA.CO – Kasus dugaan Korupsi Dana Desa dengan tersangka Kepala Desa Koto Dua Baru, kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, ditahan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Namun, hingga saat ini Pemerintah kabupaten Kerinci melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kerinci belum mengambil sikap.
Kepala Dinas PMPD Kerinci, Sahril Hayadi, saat dikonfirmasi Kamis (07/01) kemarin, belum bisa berkomentar banyak terhadap status Kepala Desa Koto Dua Baru ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa.
“Belum bisa berkomentar banyak, kita lihat dulu proses hukum di kejaksaan,”jelasnya saat dikonfirmasi melalui (Short Message Service) SMS.
Selain itu, Sahril juga mengingatkan kepada Kepala desa dalam kabupaten Kerinci, untuk dapat mempergunakan Dana Desa sesuai dengan aturannya.
“Ini menjadi pelajaran bagi kades yang lain, agar jangan menyelewengkan penggunaan Dana Desa. Karena DD itu untuk masyarakat,”ingatnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kasus yang menjerat Kades Koto Dua Baru tersebut, Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru, Kec. Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci. Dimana Dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun Pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB, kemudian Pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%), kemudian Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan (pembangunan jalan lingkungan dan irigasi), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari Hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0%). (sau)
Sumber : jambione.com