Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Ini Sosok Calon Plh Bupati Tanjabbar

7 Februari 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Ini Sosok Calon Plh Bupati Tanjabbar
756
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Jabatan Bupati Tanjung Jabung Barat sebentar lagi akan berakhir yakni 17 Februari 2021. Siapakah yang bakal menduduki kursi bupati selama mengalami kekosongan hingga April mendatang.

Jika mengacu pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tanggal 3 Februari 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si berpeluang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanjab Barat.

Hal ini berdasarkan Surat Nomor 120/738/OTDA yang ditandatangai Akmal Malik, Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan para gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah tiap kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Februari 2021 untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota.

Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.

BacaLainnya

Untuk Pengembangan UMKM, Anwar Sadat Bakal Luncurkan Batik Khas Tanjabbar

Anwar Sadat – Hairan Resmi Jabat Bupati dan Wabup Tanjabbar, Ini Visi Misi yang Akan Dilakukan

Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Sungai Jering di Siang Bolong

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Dalam surat itu termuat 3 poin pemberitahuan. Poin 1, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Poin 2, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Poin 3, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Melihat dari surat Dirjen Otda Kemendagri itu. Di Kabupaten Tanjab Barat sendiri, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 17 Februari mendatang, dan pelaksanaan Pilkada di Tanjab Barat tampa ada sengekta PHP di MK.(*)

Tags: SekdaTanjab Barat

Related Posts

Untuk Pengembangan UMKM, Anwar Sadat Bakal Luncurkan Batik Khas Tanjabbar
Berita Daerah

Untuk Pengembangan UMKM, Anwar Sadat Bakal Luncurkan Batik Khas Tanjabbar

26 Februari 2021
370
Anwar Sadat – Hairan Resmi Jabat Bupati dan Wabup Tanjabbar, Ini Visi Misi yang Akan Dilakukan
Berita Daerah

Anwar Sadat – Hairan Resmi Jabat Bupati dan Wabup Tanjabbar, Ini Visi Misi yang Akan Dilakukan

26 Februari 2021
646
Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Sungai Jering di Siang Bolong
Berita Daerah

Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Sungai Jering di Siang Bolong

25 Februari 2021
841
Lokasi Pelantikan  Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Berubah, Ini Tempatnya
Berita Daerah

Lokasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Berubah, Ini Tempatnya

24 Februari 2021
875
Listrik Padam Mulai Habis Magrib, Ini Penyebabnya
Berita Daerah

Listrik Padam Mulai Habis Magrib, Ini Penyebabnya

23 Februari 2021
1.8k
Sijago Merah Mengamuk di Merlung, 1 Rumah Ludes
Berita Daerah

Sijago Merah Mengamuk di Merlung, 1 Rumah Ludes

22 Februari 2021
468
Next Post
Pria di Desa Dusun Mudo Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Pria di Desa Dusun Mudo Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Chairul Tanjung Kasih Kiat Jaga Optimistis dan Ciptakan Peluang

Chairul Tanjung Kasih Kiat Jaga Optimistis dan Ciptakan Peluang

Ratusan Tenaga Kesehatan RSUD KH Daud Arif Mulai di Vaksin Sinovac

Ratusan Tenaga Kesehatan RSUD KH Daud Arif Mulai di Vaksin Sinovac

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    6445 shares
    Share 2578 Tweet 1611
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD