KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengamankan seorang pelaku tindak asusila pencabulan anak di bawah umur di Muara Papalik, Minggu (07/02/21).
Pelaku diketahui bernama JS (35) seorang buruh di Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH membenarkan pihaknya kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan pelaku oleh Tim Opsenal Polsek
Merlung atas laporan orang tua korban dengan
dugaan pencabulan.
“Pelaku diamankan di rumahnya tadi siang,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro dikonfirmasi, Minggu (07/02/21).
Lebih lanjut Guntur mengatakan kasus ini terjadi pada 3 Februari 2021 pelaku memasukan anak (11) tahun tersebut ke kamar basecamnya. Pencabulan dilakukan pelaku sebanyak 2 kali.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa
barang bukti diantaranya celana dalam warna putih, baju warna merah, celana warna merah.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)