RADARDESA.CO, KUALA TUNGKAL, — Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga. Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Kota Jambi, Sabtu malam (11/04/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., setelah sebelumnya melakukan penyelidikan intensif atas kasus pembongkaran rumah di Jalan
Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial HR (22) dan JN (27), warga setempat, berhasil diamankan saat berada di jalan.
“Kedua pelaku diamankan di depan Kantor Dispora di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam. Dari hasil interogasi, mereka mengakui hendak melarikan diri ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas,” jelas AKP Ayub.
Dalam aksinya, pelaku terbilang nekat. Pada kejadian di Jalan Bahari, mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp11 juta.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain. Di antaranya di gardu PLN wilayah Pembengis dengan mencuri material tembaga dan aluminium, serta di kawasan Pelabuhan Marina dengan menggasak kayu jenis bulian.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksi mereka. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih yang digunakan sebagai sarana, 10 galon air, gorden, stabilizer (stapol), serta berbagai barang rumah tangga seperti sepeda, kulkas, kipas angin, kompor gas, karpet, dan tabung gas.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain yang belum sempat diamankan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Tanjung Jabung Barat. (Dul/*)










