Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa

Cara Cek dan Kriteria BLT Dana Desa Rp300 Ribu Selama 12 Bulan

21 Maret 2021
in BLT Dana Desa, Ekonomi Desa
0
Pemdes Teluk Kulbi Bagikan BLT DD Tahap 5 dan 6 untuk 59 KK

Kepala Desa Teluk Kulbi Yuswaji saat membagikan BLT Dana Desa kepada 59 KPM

506
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Pemerintah akhirnya melanjutkan program bantuan sosial, yaitu bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk periode 2021.

Dikutip dari Akun Twitter resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yg dilanjutkan pada 2021 untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19.

 

“BLT Dana Desa mjd salah satu bansos yg dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian Nah, #SahabatPMK bisa melihat pemanfaatan Dana Desa ataupun siapa saja penerima BLT Dana Desa di desa kamu tulis akun Twitter @KemenkoPMK seperti dikutip, Jumat (19/3/2021).

BacaLainnya

Pemdes Sungai Kayu Aro Bagikan BLT Kepada 92 KPM

Pemdes Margo Rukun Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2021

3 Desa di Kecamatan Senyerang Bagikan BLT Dana Desa Tahap 1 Rp.300 Ribu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dari pendataan yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 diperoleh sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat.

Kemudian dari 8 juta itu hampir 2,5 jutanya adalah perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang secara teori seharusnya dia menerima seluruh program jaring pengaman sosial yang ada di pemerintah.

“Kenyataannya, sampai dengan pendataan yang dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19 di tingkat RT, baru saat itu PEKKA mendapatkan jaring pengaman sosial melalui BLT dana desa,” jelasnya.

Abdul Halim mengatakan BLT dana desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu yang bersumber dari Dana Desa. Untuk periode 2021, pemerintah menyalurkan bantuan secara penuh hingga satu tahun, yaitu mulai Januari dan berakhir pada Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan bantuan dan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada pasal 39 PMK disebutkan BLT Dana Desa akan diberikan dari bulan pertama hingga bulan ke-12 dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Berikut kriteria utama penerima yang mendapatkan BLT Dana Desa 2021:

  1. Masuk dalam kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan
  2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021:
1. Kunjungi Laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home terdapat dua pilihan pencarian dana desa.
3. Pilih pencarian dana desa berdasarkan nama desa.
4. Ketik nama desa, kemudian klik enter.
5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD pada menu.

6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.

 

*Dimungkinkan ada perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cara Cek dan Kriteria BLT Dana Desa, Insentif Rp300 Ribu Selama 12 Bulan!“,

Tags: Ekonomi Desa

Related Posts

Pemdes Sungai Kayu Aro Bagikan BLT Kepada 92 KPM
Ekonomi Desa

Pemdes Sungai Kayu Aro Bagikan BLT Kepada 92 KPM

9 April 2021
71
Pemdes Margo Rukun Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2021
Ekonomi Desa

Pemdes Margo Rukun Salurkan BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2021

9 April 2021
40
3 Desa di Kecamatan Senyerang Bagikan BLT Dana Desa Tahap 1 Rp.300 Ribu
Ekonomi Desa

3 Desa di Kecamatan Senyerang Bagikan BLT Dana Desa Tahap 1 Rp.300 Ribu

9 April 2021
137
Pemdes Sungai Kepayang Bagikan BLT Dana Desa Rp.300 ribu Ke 39 KPM
Ekonomi Desa

Pemdes Sungai Kepayang Bagikan BLT Dana Desa Rp.300 ribu Ke 39 KPM

9 April 2021
43
65 KPM di Desa Lubuk Lawas Terima BLT Dana Desa Tahap 1 Rp.300 Ribu
Ekonomi Desa

65 KPM di Desa Lubuk Lawas Terima BLT Dana Desa Tahap 1 Rp.300 Ribu

8 April 2021
62
65 KPM di Desa Semau Terima BLT DD Tahap 1 Tahun 2021
Ekonomi Desa

65 KPM di Desa Semau Terima BLT DD Tahap 1 Tahun 2021

7 April 2021
99
Next Post
Menunggu Putusan MK, Al Haris Tetap Jalani  Tugas Sebagai Bupati

Menunggu Putusan MK, Al Haris Tetap Jalani Tugas Sebagai Bupati

MK Perintahkan PSU di 5 Kabupaten, Al Haris : Membuat Semangat Untuk Buktikan Menang

MK Perintahkan PSU di 5 Kabupaten, Al Haris : Membuat Semangat Untuk Buktikan Menang

Cara Membaca Permohonan di MK

Soal Putusan MK, Nauli : Bukan Dibatalkan, Tapi PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    8724 shares
    Share 3490 Tweet 2181
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    3297 shares
    Share 1319 Tweet 824
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    3064 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    2740 shares
    Share 1096 Tweet 685
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD