Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Ekonomi Desa

Cara Cek dan Kriteria BLT Dana Desa Rp300 Ribu Selama 12 Bulan

21 Maret 2021
in BLT Dana Desa, Ekonomi Desa
0
Pemdes Teluk Kulbi Bagikan BLT DD Tahap 5 dan 6 untuk 59 KK

Kepala Desa Teluk Kulbi Yuswaji saat membagikan BLT Dana Desa kepada 59 KPM

743
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Pemerintah akhirnya melanjutkan program bantuan sosial, yaitu bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk periode 2021.

Dikutip dari Akun Twitter resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yg dilanjutkan pada 2021 untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19.

 

“BLT Dana Desa mjd salah satu bansos yg dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian Nah, #SahabatPMK bisa melihat pemanfaatan Dana Desa ataupun siapa saja penerima BLT Dana Desa di desa kamu tulis akun Twitter @KemenkoPMK seperti dikutip, Jumat (19/3/2021).

BacaLainnya

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dari pendataan yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 diperoleh sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat.

Kemudian dari 8 juta itu hampir 2,5 jutanya adalah perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang secara teori seharusnya dia menerima seluruh program jaring pengaman sosial yang ada di pemerintah.

“Kenyataannya, sampai dengan pendataan yang dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19 di tingkat RT, baru saat itu PEKKA mendapatkan jaring pengaman sosial melalui BLT dana desa,” jelasnya.

Abdul Halim mengatakan BLT dana desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu yang bersumber dari Dana Desa. Untuk periode 2021, pemerintah menyalurkan bantuan secara penuh hingga satu tahun, yaitu mulai Januari dan berakhir pada Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan bantuan dan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada pasal 39 PMK disebutkan BLT Dana Desa akan diberikan dari bulan pertama hingga bulan ke-12 dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Berikut kriteria utama penerima yang mendapatkan BLT Dana Desa 2021:

  1. Masuk dalam kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan
  2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuaN sosial pemerintah lainnya.

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021:
1. Kunjungi Laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home terdapat dua pilihan pencarian dana desa.
3. Pilih pencarian dana desa berdasarkan nama desa.
4. Ketik nama desa, kemudian klik enter.
5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD pada menu.

6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.

 

*Dimungkinkan ada perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cara Cek dan Kriteria BLT Dana Desa, Insentif Rp300 Ribu Selama 12 Bulan!“,

Tags: Ekonomi Desa

Related Posts

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 
Berita Daerah

Pemdes Parit Pudin Sukses Salurkan BLT DD Triwulan Ke-3 Kepada 120 KPM 

13 September 2022
77
Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok
Berita Daerah

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

12 Juli 2022
89
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
250
Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang
APBDes

Agar Mudah Dibaca Warga, Gus Halim Minta APBDES Tahun Sebelumnya Dipajang

4 Juli 2022
74
Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu
Berita Daerah

Terima BLT, 76 KPM Desa Pantai Gading Merasa Terbantu

24 Juni 2022
90
Serahkan BLT Tiga Bulan Kepada 102 KK, Ini Harapan Kades Teluk Sialang 
Berita Daerah

Serahkan BLT Tiga Bulan Kepada 102 KK, Ini Harapan Kades Teluk Sialang 

26 Maret 2022
105
Next Post
Menunggu Putusan MK, Al Haris Tetap Jalani  Tugas Sebagai Bupati

Menunggu Putusan MK, Al Haris Tetap Jalani Tugas Sebagai Bupati

MK Perintahkan PSU di 5 Kabupaten, Al Haris : Membuat Semangat Untuk Buktikan Menang

MK Perintahkan PSU di 5 Kabupaten, Al Haris : Membuat Semangat Untuk Buktikan Menang

Cara Membaca Permohonan di MK

Soal Putusan MK, Nauli : Bukan Dibatalkan, Tapi PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD