JAMBI,RADARDESA.CO – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kemenangan Al Haris-Sani tertunda. Dalam putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 5 Kabupaten d1 88 TPS.
Dalam putusan MK menyatakan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomir 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember, yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh.
Terkait ini, Al Haris menyatakan hormat dengan putusan MK sebagai proses demokrasi.
“Perintah PSU memberikan semangat kepada kita semuanya. Dengan adanya PSU akan memberikan keyakinan penuh untuk memastikan kemenangan di TPS itu,” tegas Al Haris.
“Kalau kemarin kita menang 100 persen, nanti setelah PSU Insya Allah yakin menang 300 persen,” tegas Wo Haris -sapaan Al Haris, Senin (22/3/2021).
Terpisah, Direktur Media Haris-Sani mengaku pihaknya legowo dengan putusan ini. Namun tetap optimis bahwa kemenangan Haris-Sani yang sudah memeroleh suara terbanyak, tetap kemenangan rakyat.
Menurutnya, kemenangan rakyat Jambi tidak akan tertukar karena apapun.
“Lagian ini PSU, bukan salah Haris-Sani dong. Tapi ini bisa jadi bahan evaluasi bagi kita dan juga KPU mestinya,” bebernya.
Ditanya apa langkah Haris-Sani selanjutnya, ia menegaskan tim tetap solid memperjuangkan suara rakyat.
“Suara rakyat suara Tuhan, harus diperjuangkan,” tutupnya.(*)










