Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Dua Nama Penting dalam Pusaran Kasus Korupsi Batubara Sarolangun

26 Maret 2021
in Berita Daerah, Sarolangun
0
Dua Nama Penting dalam Pusaran Kasus Korupsi Batubara Sarolangun
438
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – CE (Cek Endra) dan Matlawan Hasibuan (MH), terlibat pusaran kasus dugaan korupsi Izin Usaha Batubara (IUP) Batubara di Sarolangun, Rp 91,5 miliar. Perkembangan terbaru, kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Rabu 24 Maret 2021 lalu.

Dilansir laman Ampar.id, dalam perkara itu, tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi.
Tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan tersangka antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara sekaligus Pemilik PT RGSR berinisial MT.

Tersangka lainnya adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH.

Penelusuran Ampar.id, MH adalah inisial dari Matlawan Hasibuan. Ia merupakan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional. Dan Matlawan, juga diketahui adalah salah seorang penyandang dana Cek Endra pada Pilgub Jambi 2020 lalu.

BacaLainnya

Sinergi Maritim Diperkuat, Anwar Sadat Terima Kunker Danlanal dengan Hangat

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Dikonfirmasi Ampar.id, Matlawan Hasibuan enggan berkomentar. Ditelpon, Matlawan tak menolak menjawab via ponsel. Sementara, dikirimi pesan singkat, juga enggan berkomentar.

Terpisah, Bupati Sarolangun Cek Endra, juga enggan menanggapi konfirmasi dari Ampar.id. Dihubungi di nomor ponselnya 0811-74****, Cek Endra tak menyahut kontak media ini. Begitupun ketika dikirimi pesan singkat via whatsapp, CE juga tak merespon.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi izin tambang batubara ini, pada tahun 2008 lalu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 miliar.(*)

Baca dari sumber langsung Ampar.id

Tags: Sarolangun

Related Posts

Sinergi Maritim Diperkuat, Anwar Sadat Terima Kunker Danlanal dengan Hangat
Berita

Sinergi Maritim Diperkuat, Anwar Sadat Terima Kunker Danlanal dengan Hangat

21 April 2026
3
Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala
Berita

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

20 April 2026
5
Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
7
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Next Post
PLN Sebut Sebelum Puasa Listrik 1900 Rumah Warga Seberang Sungai Pengabuan Menyala

PLN Sebut Sebelum Puasa Listrik 1900 Rumah Warga Seberang Sungai Pengabuan Menyala

Hingga Maret 2021, 3,5 Hektar Lahan di Tanjabbar Terbakar, BPBD: Kita Menaikan Status dari Kesiapsiagaan Menjadi Siaga

Hingga Maret 2021, 3,5 Hektar Lahan di Tanjabbar Terbakar, BPBD: Kita Menaikan Status dari Kesiapsiagaan Menjadi Siaga

Beras di Senyerang ” tak Laku”, Gerbang Tani Tanjabbar Pinta Pemkab Carikan Solusi

Beras di Senyerang " tak Laku", Gerbang Tani Tanjabbar Pinta Pemkab Carikan Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14351 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8897 shares
    Share 3559 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8677 shares
    Share 3471 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD