KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemerintah Desa Parit Sidang Kecamatan Pengabuan bersama Pendamping Desa (PD) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-P3MD) Kecamatan Pengabuan menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) dan Indek Desa Membangun (IDM) menuju Pembangunan desa berkelanjutan.
Acara ini dihadiri Kades beserta perangkat, BPD, Tim Pokjak Relawan Pendataan Desa, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, bertempat di aula desa Parit Sidang pada Rabu (25/3).
Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Pengabuan Rizki Amrullah mengatakan, sosialisasi Pendataan SDGS Desa 2021 atau Pemutahiran data IDM berbasis SDGS Desa ber tujuan untuk pembangunan desa.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan sinergitas guna percepatan Pencapaian tujuan SDGs Desa merupakan tindak lanjut implementasi dari surat Direktur Jenderal Kementerian desa nomor 1 tanggal 1 maret 2001 tentang pemutahiran data,” kata Rizki di depan para peserta.
Jadi kegiatan ini untuk mengenalkan ke tingkat desa bagaimana tataran pelaksanaan nanti agar pada saat pendataan tidak terjadi gejolak sosial, tapi yang lebih penting yakni data yang tersaji nanti memotret kondisi real di tingkat desa.
“Ini sejalan dengan kebijakan dari konsesus internasional yang sudah disepakati. Bahwa setiap perencanaan pembangunan berbasis esdijis (SDGs,’red) secara internasional, dan Kementerian Desa ini menerjemahkan esdijis desa dalam pendataan dulu di tingkat desa,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan melibatkan unsur masyarakat dan tokoh masyarakat dengan harapan data yang tersaji nanti memang data real kondisi masyarakat di desa tersebut.
Sementara itu, Junaidi yang juga Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Pengabuan menambahkan dalam sosialisasi ini pihaknya nanti akan melakukan pendataan melalui Tim Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 yang sudah di SKkan oleh pemerintahan desa.
Sebelum tim turut kelapangan, katanya pihaknya akan memberikan pembakalan kepada tim soal mengisi data secara detil dan yang benar. Mulai dari data Kartu Keluarga (KK), anggota KK per individu yang berkaitan dengan pekerjaan, penghasilan, keluhan, riwayat hidup, dan hal-hal lainnya. Batas waktu pendataan SDGs ini paling lambat pada tanggal 30 Mei 2021 mendatang.
“Pendataan program SDGs ini, sangat diharapkan oleh Pemerintah Pusat. Data tersebut harus sudah sinkron untuk memastikan hasil pendapatan desa,” tuturnya.
Sementara Kades Parit Sidang, Zainal Abidin mengatakan pemdes Parit Sidangbsangat mendukung dengan program pemerintah pusat tentang SDGs Desa ini.
“Manfaat program ini bagi desa kami lebih jauh akan mengetahui kondisi dan situasi didesa maupun dimasing-masing dusun khususnya di desa lokasari ini,” ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut Kades dengan sosialisasi ini, pihak akan lebih mengetahui kondisi ekonomi maupun kesehatan oleh kementerian maupun pemerintah pusat maka dari itu kami khususnya desa lokasari sangat mendorong program SDGs Desa untuk pendataan atau nama lainnya sensus penduduk.
“Langkah pertama pemdes Parit Sidang terkait hal ini sebelum melakukan pendataan pemdes akan membuatkan SK, untuk petugas pendata yang akan turun langsung kelapangan. Dari hasil pendataan itu nantinya akan terlihat bentuk perkembangan desa,” singkatnya. (*)