KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Entah apa yang ada dalam pikiran Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi ini serta panitia penyelenggara.
Seolah tak mengindahkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengenai larangan untuk mengadakan acara perpisahan, hal ini tertuang pada surat edaran nomor: S.868/DISDIK 3.3/IV/2021 dikeluarkan pada 07 April 2021, dan aturan protokol kesehatan (Prokes).
Mereka tetap nekat menggelar acara party seperti bak dugem club malam di di Aula Kantor Bupati menggelar The Class of 21 Great Party.
Alhasil sejumlah siswa digledah oleh tim Polres Tanjabbar, Sabtu (10/04/2021) sekitar pukul 23:55 WIB, dan acara dibubarkan. Pihak kepolisian mengeledah pakaian dan barang bawaan. Mulai dari kantong celana hingga ke dalam sepatu.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, meminta maaf kepada panitia untuk acara tersebut dan memeriksa panitia.
“Hentikan acaranya! Periksa panitia, ”tandasnya
Tak lama kemudian, Seluruh siswa panitia acara SMAN 1 Tanjabbar yang menggelar acara dugem malam ala diskotik dibawa ke Polres Tanjabbar untuk dimintai keterangan.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan saat ini panitia penyelenggara dibawa ke Mapolres Tanjabbar. “Kita bawa, kita mintai keterangan,” katanya.(*).










