Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Nasional

FNF, Climate Institute Hingga Pegiat Lingkungan Bahas Keadilan dan Kesejahteraan Ekologis

23 April 2021
in Nasional
0
FNF, Climate Institute Hingga Pegiat Lingkungan Bahas Keadilan dan Kesejahteraan Ekologis
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO  – Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan fisik dan membuka keran investasi, wacana mengenai ancaman kerusakan lingkungan terus mengemuka.

Terlebih setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai cenderung melonggarkan berbagai kewajiban pengusaha. Ada kekhawatiran bahwa kemudahan yang diberikan pemerintah justru akan memberikan banyak dampak buruk, salah satunya bagi upaya pelestarian lingkungan.

Padahal, “kesejahteraan” yang digadang-gadang pemerintah seyogyanya tidak hanya sebatas kesejahteraan ekonomi saja, namun juga dari sisi ekologis.

Dalam rangka merespon isu tersebut, Climate Institute bersama Friedrich Naumann Foundation for Freedom Indonesia, dengan dukungan Kementrian Hukum dan HAM mengadakan diskusi dengan tema “Keadilan dan Kesejahteraan Ekologis” pada hari Rabu,( 21/04/ 2021).

BacaLainnya

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024

Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

Bertempat di Kembali ke Kala Coffee, Tebet, diskusi ini menghadirkan Dr. Mualimin Abdi, SH., MH (Dirjen HAM, Kemenkumham), Ridha Saleh (Peneliti Senior Walhi Institute, Mantan Wakil Ketua I Bidang Internal Komnas HAM), Billy Aries (Direktur Radesa Institute), dan Putri Potabuga (Direktur Climate Institute) sebagai narasumber.

Menurut Ridha Saleh, problem utama ekologis adalah ketimpangan global (tata ekonomi politik), ketimpangan sosial (tata relasi), dan ketimpangan territorial (tata penguasaan).

Hal ini, menurutnya, tak hanya cukup diatasi sebatas dengan kemauan politik negara, melainkan juga upaya pemerintah dalam membatasi penguasaan sepihak atau akumulasi pihak tertentu terhadap sumber-sumber penghidupan—hal yang mengakibatkan hilangnya akses rakyat atas keadilan SDA dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Sejalan dengan hal tersebut, menurut Billy Aries diperlukan komitmen dan upaya masif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta menurunkan emisi karbon secara bersamaan. Terlebih di tengah kondisi pandemic Covid-19 yang menyebabkan 2,7 juta penduduk Indonesia kehilangan pekerjaan. Ia menyebut ekonomi hijau sebagai sebuah solusi yang dapat mendorong 24 juta lapangan pekerjaan baru. Pemanfaatan teknologi terbaharukan juga menurutnya dapat menciptakan 75 jenis pekerjaan baru.

Menanggapi banyaknya kekhawatiran atas pengesahan UU Cipta Kerja, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa sejatinya negara memiliki regulasi yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekologis warganya.

Dimulai dari UUD 1945, Pasal 28 H Ayat 1 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Lalu dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi.

Pemerintah juga sejauh ini sigap dalam merespon kebijakan ekologis di tingkat internasional, salah satunya dibuktikan dengan dibuatnya UU No. 13 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol. Beliau juga menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap hak atas lingkungan, terdapat kurang lebih 870 pos pengaduan HAM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan bisa diakses oleh masyarakat umum untuk melapor.

Sebagai penutup, Putri Potabuga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam mengupayakan keadilan ekologis. Hal ini menurutnya dapat dilakukan dengan aksi cepat seperti advokasi atau turun ke jalan menyuarakan kepedulian, serta turut serta mengawal regulasi dari tingkat daerah hingga nasional.

Hal senada juga di ungkapkan Ketua DPW Gerbang Tani Provinsi Jambi mengatakan hampir di semua wilayah Indonesia saat ini mengalami krisis bencana ekologis yang terdampak pada nilai pendapatan ekonomi masyarakat.

“Seharusnya pemerintah saat ini juga harus jeli melihat kejadian-kejadian ini, bencana ekologis ini juga didukung karena penyusutan laju kerusakan kawasan hutan secara masif, dan pemerintah saat ini terus intervensi mengkonversi serta memberikan izin atas kawasan hutan untuk alih fungsi, tahun ke tahun laju deforestasi semakin meninggi dan naik, bukan nya turun, “ujar Eko Waskito yang biasa di sapa Bucek ini.(eko)

 

Tags: LingkunganNasional

Related Posts

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024
Berita

Krisdayanti Hingga Rano Karno, Artis Terkemuka Yang Sudah Resmi Menjadi Calon Kepala Daerah 2024

21 September 2024
44
Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak
Nasional

Pj. Walikota Prabumulih H. Elman ST, MM Tinjau Lokasi Banjir dan Sampaikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

13 Januari 2024
12
Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral
Berita

Wamendes Himbau Agar Pendamping Desa di Seluruh Indonesia Netral

3 Januari 2024
138
Atasi Krisis Air Bersih, Demokrat Prabumulih Salurkan 30ribu Liter Air Bersih
Berita

Atasi Krisis Air Bersih, Demokrat Prabumulih Salurkan 30ribu Liter Air Bersih

27 September 2023
42
Juara 1 Capaian Realisasi PNBP, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri
Berita

Juara 1 Capaian Realisasi PNBP, Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri

6 Juli 2023
53
Presiden Jokowi Tinjau Kondisi Jalan di Provinsi Jambi
Berita

Presiden Jokowi Tinjau Kondisi Jalan di Provinsi Jambi

16 Mei 2023
82
Next Post
Program Jum’at Berkah, JOIN Bungo Kembali Bagikan Paket Sembako

Program Jum'at Berkah, JOIN Bungo Kembali Bagikan Paket Sembako

Bupati Pinta Pihak TB Sinaran Emas Perbaiki Kerusakan Jembatan WFC

Bupati Pinta Pihak TB Sinaran Emas Perbaiki Kerusakan Jembatan WFC

Tiga Kesabaran dalam Ramadhan

Tiga Kesabaran dalam Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8673 shares
    Share 3469 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD