KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemerintah Desa Sungai Kayu Aro Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maksyarakat (PPKM) skala mikro untuk warga Desa setempat.
Kades Sungai KayuAro, Sutiman mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19)khususnya di Desa Sungai Kayu Aro. Ia meminta aturan perihal PPKM bisa diikuti oleh seluruh warga Desa Sungai Kayu Aro.
“Kita menginginkan agar Desa ini tidak ada warga yang terpapar, sehingga upaya pencegahan harus gencar dilakukan,” ujarnya kepada radardesa.co Minggu (02/05).
Selain itu, ia menekankan, pentingnya PPKM mikro juga untuk membangun kesadaran masyarakat Desa Sungai Kayu Aro tentang betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi.
“Sebisa mungkin, jika tidak dalam keadaan terdesak maka silakan berdiam di rumah,” ujarnya.
Sutiman menekankan, pihaknya akan memeriksa orang yang berasal dari luar Desa Sungai Kayu Aro seperti pengecekan suhu tubuh.
“Adapun pecegahan dilakukan supaya masyarakat tidak terpapar virus corona dan penanganannya dilaksanakan apabila ada warga yang memiliki gejala,” tutupnya.
Lanjutnya, posko di jaga setiap hari untuk mengantisipasi warga yg datang maupun yang lewat mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang akan lebih diperketat.
” Khususnya Warga kita di periksa ukur suhu, serta di beri penjelasan prokes yang tidak pakai masker kita tetap berikan selama pandemi covid-19 masih belum hilang,namun hrapakn kita dgn adanya PPKM mikro ini virus Corona ini supaya cepat berakhir. Apalagi kita sangat mendukung dengan adanya penyekatan mulai tanggal 6 Mei diperlakukan pemeriksaan ketat tidak boleh keluar daerah,”ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam penerapan PPKM di Desa Sungai Kayu Aro, Kades Sungai Kayu Aro melibatkan seluruh stake holder, serta berkordinasi dengan TNI-Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas setempat. (*).