Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Pj Gubernur Minta Bupati Lakukan Percepatan Penyelesaian Batas Daerah, Bupati : Kita Diberi Waktu 17 Juni

20 Mei 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Pj Gubernur Minta Bupati Lakukan Percepatan Penyelesaian Batas Daerah, Bupati : Kita Diberi Waktu 17 Juni
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUMGKAL,RADARDESA.CO  – PJ Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni menegaskan agar para bupati dan semua pihak terkait segera melakukan percepatan penyelesaian masalah tapal batas wilayah di Provinsi Jambi.

Pernyataan ini disampaikannya pada Rabu (19/05/21) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Provinsi Jambi Sudirman para Bupati dari Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Barat dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi.

Hadir pula selaku Ketua Tim pencepatan penyelesaian penegasan batas daerah Kemendagri RI, Arsan Latif.

BacaLainnya

Anwar Sadat Resmikan Aktivasi Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga

Reses di Betara, Ketua DPRD Disambut Hangat Warga Desa Lubuk Terentang

Wabup Hairan Terima Audiensi PT Pegadaian Cabang Jambi

Dalam kesempatan ini, Pj Gubenur Jambi menyatakan bahwa akan banyak sekali manfaat dengan ditetapkannya batas daerah, yaitu kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan Pengaturan Tata Ruang, kejelasan administrasi Kependudukan, Kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), Kejelasan administrasi pertanahan, dan kejelasan perizinan pengelolan Sumber Daya Alam. Serta penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.

“Provinsi Jambi memiliki 21 segmen batas antar daerah dengan provinsi tetangga, yaitu Batas Sumatera Barat- Jambi terdiri dari 6 segmen, statusnya semuanya sudah selesai dan sudah ada Permendagri, Batas Riau-Jambi 4 segmen semuanya sudah selesai dan sudah ada Permendagri, Batas Bengkulu-Jambi 4 segmen sudah selesai dan sudah ada Permendagri,”ujarnya.

“Batas Jambi-Sumatera Selatan 7 segmen, semuanya sudah selesai dan sudah ada Permendagri Dengan demikian, semua segmen batas Provinsi Jambi dengan provinsi tetangga sudah selesai dan sudah ada Permendagrinya,” ucap Pj Gubernur Jambi.

Ia menjelaskan, segmen batas antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi berdasarkan rekapitulasi Jumlah Penyelesaian Segmen Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Per April 2021), di Provinsi Jambi ada 17 segmen batas kabupaten/kota, 12 segmen sudah selesai, 5 segmen belum selesai.

“Pada 2 November 2020, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 17 angka 2, yang kemudian diturunkan dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang ditetapkan 2 Februari 2021,”ujarnya.

Dalam PP No.21 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, yakni pada Pasal 64, Pasal 78 dan Pasal 87.

Selanjutnya PP No 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan 2 Februari 2021.

“Dalam Pasal 64,78,87 PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dan dalam Pasal 5 PP No.43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dalam Penyelesaian Batas daerah, Kemendagri Bersama Pemda selama 5 bulan (disertai Berita Acara Kesepakatan) melakukan: Penetapan Batas Daerah oleh Mendagri; Integrasi Batas daerah dengan tata ruang, Kawasan hutan, perizinan dan hak atas tanah; Penetapan batas daerah oleh Menteri Dalam Negeri menjadi acuan bagi penetapan RTRW dan RDT RDTR Digital wajib diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota mengacu pada batas daerah yang telah ditetapkan oleh Kemendagri,”jelasnya.

Pj Gubernur menjelaskan, bahwa dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka penegasan batas daerah sangat penting, baik batas antar provinsi maupun batas kabupaten/kota dalam provinsi. Untuk itu, saya berharap dan meminta agar semua pihak terkait dalam penegasan batas daerah, khususnya batas kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, dimana 5 segmen belum seselai, supaya bisa segera menyelesaikan percepatan penegasan batas daerah.

Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setda Kab. Tanjab Barat, Hidayat, SH, MH saat di konfirmasi mengatakan dalam rapat tersebut belum tercapai kesepakatan terkait penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjab Barat Dan Tanjab Timur.

“Pak bupati akan mengadakan rapat internal bersama tim, anggota dprd dan pemuka masyarakat tanjab barat. Keputusan rapat tadi, kita di beri waktu sampai tanggal 17 Juni mendatang,”katanya. (*).

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Anwar Sadat Resmikan Aktivasi Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga
Berita Daerah

Anwar Sadat Resmikan Aktivasi Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga

7 Februari 2023
15
Reses di Betara, Ketua DPRD Disambut Hangat Warga Desa Lubuk Terentang
Berita Daerah

Reses di Betara, Ketua DPRD Disambut Hangat Warga Desa Lubuk Terentang

7 Februari 2023
5
Wabup Hairan Terima Audiensi PT Pegadaian Cabang Jambi
Berita Daerah

Wabup Hairan Terima Audiensi PT Pegadaian Cabang Jambi

6 Februari 2023
10
Terima Kunjungan Tanoto Foundation, Hairan Apresiasi Program Pintar dan Pintar Penggerak 
Berita Daerah

Terima Kunjungan Tanoto Foundation, Hairan Apresiasi Program Pintar dan Pintar Penggerak 

6 Februari 2023
6
H Abdullah Ucapkan Selamat Milad HMI Ke-77
Berita Daerah

H Abdullah Ucapkan Selamat Milad HMI Ke-77

5 Februari 2023
8
Mohd. Indrawan Husairi : Lailatul Ijtima Ruang Konsolidasi Nahdliyyin
Berita Daerah

Mohd. Indrawan Husairi : Lailatul Ijtima Ruang Konsolidasi Nahdliyyin

5 Februari 2023
1k
Next Post
Ketua DPD RI Minta Optimalisasi Dana Desa dan BUMdes

Ketua DPD RI Minta Optimalisasi Dana Desa dan BUMdes

Bawaslu Akan Tindaklanjuti Dugaan Adanya Perangkat Desa Menjadi Tim CE-Ratu

Bawaslu Akan Tindaklanjuti Dugaan Adanya Perangkat Desa Menjadi Tim CE-Ratu

Sekda Hadiri Launching Layanan Polisi 110 di Polres Tanjabbar

Sekda Hadiri Launching Layanan Polisi 110 di Polres Tanjabbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13680 shares
    Share 5472 Tweet 3420
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8584 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8022 shares
    Share 3209 Tweet 2006
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    5848 shares
    Share 2339 Tweet 1462
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5730 shares
    Share 2292 Tweet 1433
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD