Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Puluhan Tahun Bekerja, Kontrak Kerja Honorer Pemkab Diputus Sepihak dan Gaji tak Dibayar

26 Mei 2021
in Berita Daerah, Sarolangun
0
Puluhan Tahun Bekerja, Kontrak Kerja Honorer Pemkab Diputus Sepihak dan Gaji tak Dibayar
214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAROLANGUN,RADARDESA.CO – Sejumlah pegawai honorer kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengalami pemutusan kontrak kerja sepihak oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, gaji mereka juga tidak dibayar selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2021.

“Kami meminta keadilan, dimana letak salah kami sehingga kontrak kerja ini diputus. Alasan gaji tak dibayar, camat mengatakan gaji di refocusing untuk anggaran Covid-19,” kata Gustina, salah satu pegawai honorer Kantor Camat Limun kepada detail.id (Media Patner radardesa.co) pada Rabu, (26/05/ 2021).

Gustina merupakan pegawai honorer kontrak daerah yang sudah bekerja sejak tahun 2010 yang lalu. Terhitung hingga saat ini ia sudah menjalani pekerjaan tersebut 10 tahun lebih.

Ia bersama tiga rekannya diputus kontrak dengan alasan yang tidak jelas, sementara berdasarkan hasil penilaian pihak kantor Camat Limun nilai rata-rata mereka untuk masuk kualifikasi perpanjangan kontrak sudah melebihi standar minimal, yaitu sudah di atas 80.

BacaLainnya

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan

Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu

Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

“Yang dari Kantor Camat Limun. Saya sendiri Gustina sudah puluhan tahun honorer di sana, Sefvi Ani sekitar 5 tahunan dan Eki Saputra baru satu tahunan. Kami minta keadilannya terhadap apa yang kami alami ini,” katanya.

Pemberhentian sepihak pegawai honorer dalam Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tanpa diketahui penyebab dan alasan yang pasti, bahkan terdata pegawai honorer di Kecamatan Limun yang diputus kontrak sepihak tersebut selama tiga bulan sejak Januari – Maret 2021 gaji hasil kerja kerasnya mereka tidak dibayar.

“Saya mencari keadilan, karena saya diputus kontrak tanpa sebab, bahkan Surat Keputusan (SK) saya dalam pemutusan kontrak tidak di berikan. Saya menilai pemutusan kontrak ini juga ada unsur politis yang sengaja menyingkirkan saya dan kawan-kawan,” katanya.

Terkait hal ini, Camat Limun Sibawaihi mengakui pemutusan kontrak sepihak, namun ia berdalih pemutusan kontrak tidak dilakukanya melainkan ada pihak terkait yang memutuskannya.

“Camat tidak berwewenang memberhentikan pegawai dan tidak mengeluarkan Surat Keputusan(SK) melainkan pemutusan kontrak dilakukan OPD terkait dan SK dikeluarkan pihak terkait tersebut,” kata Sibawaihi.

Selain itu soal gaji tiga bulan yang tidak dibayar, diakui Sibawaihi, dengan dalih gaji mereka telah dianggarkan, namun dalam perjalanan adanya pemutusan kontrak, maka gaji mantan pegawai honorer Camat Limun tersebut  dialihkan untuk refocusing anggaran dana Covid-19.

“Karena SK tidak keluar dan dianggap dana nganggur, maka dilakukan refocusing, gaji mereka termasuk dilakukan refocusing untuk anggaran dana Covid-19,” kata Sibawaihi.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, selain pegawai honorer kantor Camat Limun. Masih banyak lagi kontrak pegawai honorer dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang dilakukan pemutusan yaitu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Di antaranya, Susi Putrien guru SMPN satu atap 1 Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun. Lidra Puspa Sari TU SMPN satu atap 1 Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun dan M Hendri TU SMPN satu atap 1 Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun.

Herawana SD Nomor 160/Vll Lubuk Bangkar ll, Kecamatan Batang Asai, Tutut lilianti SD Nomor 56/Vll Sungai Baung, Kecamatan Batang Asai, Kusam SD Nomor 152/Vll Muara Cuban ll, Kecamatan Batang Asai, Neka Yunianda, guru SDN Nomor 55/Vll Batin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Igun Algoni guru SDN Nomor 157/Vll Bukit Berantai, Kecamatan Batang Asai.

Lalu, Desmiati SDN 08/VII Rangkiling Simpang, Mandiangin, Intan Septiana TK Sejahtera Rangkiling Simpang, Mandiangin, Antoni Iswadi SDN 08/VII Rangkiling Simpang, Mandiangin, Mattobi’i, SDN 196 Rangkiling, Mandiangin.

Kemudian, Suparti, SMP 34 Sarolangun, Sungai Pelakar Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.(*).

Tags: Sarolangun

Related Posts

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan
Berita

Usai Panen Raya Melon, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Lanjutkan Safari Jumat Serta Salurkan Berbagai Bantuan

18 Juli 2026
9
Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu
Berita Daerah

Panen Perdana 16 Ton Melon, Bupati Tanjab Barat Siapkan Langkah Pengembangan Kawasan Hortikultura Terpadu

17 Juli 2026
5
Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas
Berita

Kunjungi UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Bupati Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

17 Juli 2026
5
Wabup Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi Bahas Penguatan Bahasa dan Literasi
Berita Daerah

Wabup Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi Bahas Penguatan Bahasa dan Literasi

16 Juli 2026
6
Bupati Anwar Sadat Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Saat Nobar Bersama Masyarakat
Berita

Bupati Anwar Sadat Saksikan Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026 Saat Nobar Bersama Masyarakat

16 Juli 2026
5
Bupati Anwar Sadat Tinjau Penataan TPA Lubuk Terentang, Dorong Pengelolaan Sampah Modern Bernilai Ekonomi
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Tinjau Penataan TPA Lubuk Terentang, Dorong Pengelolaan Sampah Modern Bernilai Ekonomi

15 Juli 2026
6
Next Post
Terciduk, Bawa Pajero Putih Sebar Sembako Paslon 01 di Jaluko Hari ini

Terciduk, Bawa Pajero Putih Sebar Sembako Paslon 01 di Jaluko Hari ini

Terus Meningkat Covid-19, Tanjabbar Kembali Zona Merah

Terus Meningkat Covid-19, Tanjabbar Kembali Zona Merah

Terciduk, Bawa Pajero Putih Sebar Sembako Paslon 01 di Jaluko Hari ini

Fortuner Sebar Sembako di Jaluko Milik Istri Endria

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14400 shares
    Share 5760 Tweet 3600
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11784 shares
    Share 4714 Tweet 2946
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8887 shares
    Share 3555 Tweet 2222
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7787 shares
    Share 3115 Tweet 1947
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD