KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat KH.Anwar Sadat menegaskan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan, pemkab akan mulai memberlakukan secara tegas mulai 05 Juni 2021 bagi masyarakat yang tidak mengunakan masker didenda Rp. 50.000, sedangkan bagi pelaku usaha di kenakan denda sebesar Rp. 250.000 – Rp. 10.000.000,
” Mulai hari ini (05/06/2021) bagi masyarakat yang melanggar prokes akan di berlakukan perda nomor 4 tahun 2020 yaitu denda Rp.50 ribu per orang dan pelaku usaha di kenakan denda sebesar Rp. 250 ribu Rp. 10 juta, ” ujar Bupati dihadapan Pj.Gubernur Jambi dalam kunjungannya ke Kualatungkal, Sabtu (05/06/2021).
Selain itu, lanjut Bupati, Pemkab Tanjabbar juga sebagai tindaklanjut status zona merah, maka pemkab telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) yang ditandai dengan pemberlakuan pembatasan jam malam hingga pukul 22.00 Wib di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
” Kegiatan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada rapat satgas beberapa waktu lalu mengingat Tanjab Barat adalah salah satu Daerah yang termasuk kategori Zona Merah, ” katanya.(*).










