KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pasca ditetapkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai zona merah, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan memastikan kelengkapan fasilitas tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Balai Adat, Minggu (20/06/21).
Dalam peninjauan yang didampingi Wakapolres Tanjabbar Kompol Al Hajat, Wabup meninjau sejumlah ruang isolasi mulai dari Balai Adat, Eks Puskesmas 2 Kualatungkal, hingga memastikan tidak adanya kerumunan di Pasar Parit 1 Kelurahan Tungkal Harapan.
Wakil Bupati Tanjabbar Hairan mengatakan peninjauan dilakukan sebagai upaya melihat kelengkapan fasilitas bagi pasien yang menjalani isolasi.
“Ini tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat evaluasi bersama Tim Satgas Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” kata Wabup Hairan.
Hairan menyebutkan agar tempat isolasi bisa dilengkapi fasilitas-fasilitas agar pasien merasa nyaman dan tidak bosan.
Wabup juga menyampaikan himbauan mulai di berlakukannya pembatasan jam malam hingga 14 (empat belas) hari ke depan mulai tanggal 20 Juni 2021.
“Jadi mulai hari ini hingga 14 hari kedepan, warung kopi dan tempat-tempat umum lainnya buka sampai batas jam 23.00 WIB malam. Ini tentunya akan jadi acuan kita untuk melakukakan evaluasi penyebaran virus corona ini,” sampai Wabup Hairan.(*)










