KUALA TUNGKAL,RADARDESA.CO – Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. Salah satu isi instruksi menteri ini adalah soal pembagian wilayah yang masuk PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali.
Berdasarkan instruksi Mendagri tersebut ada 276 kabupaten kota di 26 provinsi yang masuk level 3. Dari 276 Kabupaten/ kota tersebut Kabupaten Tanjung Jabung Barat termasuk 1 dari 10 Kabupaten di Provinsi Jambi yang masuk dalam PPKM Level 3.
Ada beberapa aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali ini. Misalnya, Sekolah harus 100 persen daring, warung makan seperti warteg boleh buka dengan syarat protokol kesehatan ketat dan ada pembatasan kapasitas. Untuk mal atau pusat perbelanjaan juga boleh buka hingga pukul 17.00 WIB bagi yang ada di zona merah.
Menanggapi persoalan PPKM level 3, Bupati H. Anwar Sadat mengatakan Pemkab Tanjabbar kembali akan lakukan vaksinasi untuk tahap II dan menegakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Insya allah dalam minggu ini ada vaksin untuk tahap ke-2 dan akan ditambah lagi vaksin pada momen hari jadi kabupaten,” kata Bupati di Gedung DPRD usai Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022, Selasa (27/07/21).
Pelaksanaan vaksinasi bersama TNI-Polri dengan melibatkan Puskesmas.
Kemudian kata Bupati lagi pada momen hari jadi kabupaten nanti, selain melakukan vaksinasi juga akan digelar aksi pelayanan-pelayanan yang sifatnya gratis.
“Saya kira mudah-mudahan dengan upaya ini kita akan dapat menekan virus Covid yang melanda di Tanjung Jabung Barat ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan mengubah Darurat menjadi Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini, menurutnya perlu kerja sama dari semua pihak.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan Covid-19 ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” kata Jokowi.(*)










