JAMBI,RADARDESA.CO– Gubernur Al Haris telah menyurati Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.
Surat ini dibuat merujuk pada Inmendagri nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan koordinasi dengan Pemkot Jambi atas kasus Covid yang belum menurun.
Maka mulai hari ini (23/8) pukul 00.00 WIB hingga 29 Agustus, Pemkot akan melakukan pembatasan dan pengetatan mobilitas orang/barang/kendaraan baik yang masuk maupun keluar dari Kota Jambi.
“Untuk mendukung itu maka saya imbau agar Bupati/Walikota mensosialisasikan pada masyarakat untuk membatasi diri atau tidak berpergian ke kota Jambi selama masa pengetatan,” ujar Gubernur dalam SE bernomor S-3063 /Diskes 2.2/VIII/2021 tanggal 20 Agustus.
Lebih lanjut dalam surat ini dijelaskan larangan pengetatan ini dikecualikan untuk beberapa keperluan. Yakni, pertama, bagi keadaan emergency seperti untuk berobat atau pengobatan.
Kedua untuk keperluan tugas, pekerjaan atau kedinasan. Dan ketiga untuk kunjungan keluarga yang sakit parah atau juga meninggal dunia.
“Bila ada sesuatu yang mendesak dan tidak bisa ditunda untuk berpergian ke Kota Jambi agar menyiapkan persyaratan khusus seperti menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan hasil swab PCR ataupun Rapid Antigen Negatif,” sampai Gubernur. (*)










