KOTAJAMBI,RADARDESA.CO– Sesuai Intruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, PPKM Level IV di Provinsi Jambi kembali diberlakukan untuk wilayah Kota Jambi dan Batanghari. Kebijakan ini berlaku hingga tgl 6 September 2021.
Namun, untuk kebijakan pemberlakuan penyekatan, pembatasan dan pengetatan PPKM Level IV di Kota Jambi, dilaksanakan sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021 kebijakan ini masih berlaku dan tetap sesuai rencana, dilaksanakan hingga tanggal 29 Agustus 2021.
“Hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk masa perpanjangan kebijakan tersebut,” jelas Erwandi, Juru Bicara Pemkot Jambi. Jum’at, (27/8/2021).
Selanjutnya, terkait dengan isu bahwa penyekatan PPKM diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021. Erwandi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Dapat kami informasikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar,” ujarnya.
Terkait kebijakan perpanjangan PPKM Level IV di Jambi memang telah ditetapkan sejak awal oleh Presiden, tepat saat Kota Jambi telah mulai hari pertama kebijakan penyekatan (tgl 23/8).
Kebijakan perpanjangan PPKM Level IV untuk Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari berlaku efektif dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.
“Keputusan perpanjangan ataupun tidak terkait kebijakan pengetatan PPKM Level IV Kota Jambi akan ditentukan kemudian diakhir masa pengetatan, berdasarkan hasil evaluasi bersama Pemkot Jambi, Pemprov Jambi dan Jajaran Forkompimda Provinsi maupun Kota Jambi,” terangnya. (*)










