KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam beberapa waktu terakhir dan juga memprihatikan arahan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar mengeluarkan sejumlah kebijakan darurat.
Salah satunya berkaitan dengan kedinasan di lingkup pemerintahan. Dan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 1656/SE/BKPSDM/VIII/2021 tertanggal Selasa (03/08/2021) yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat.
Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi saat radardesa.co konfirmasi mengatakan kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. Yakni sebagai bentuk ikhtiar pencegahan penularan Covid-19 dilingkup Pemkab Tanjabbar.
Namun, tetap memperhatikan kearifan lokal, dengan tetap memperhatikan aturan dari pusat,makanya saat ini WFH yang diterapkan hanya 50 persen dari pegawai ASN.
” Saat ini beberapa kantor sudah WFH, sebelum edaran tersebut ada, sebab ada staf di berapa kantor yang terkonfirmasi, sehingga yang erat berhubungan ikut isoman,” ujar Sekda kepada radardesa.co Rabu (4/08/2021).
Lanjutnya, bagi ASN yang WFH juga,agar melaksanakan tugas dan kerja kantor dari rumah, walau secara spesifik tidak diatur dalam Surat edaran.
” WFH artinya kan kerja dirumah, bukan malah tidur dirumah dan hanya jalan- jalan,” tandas sekda.
Ia juga berharap kendati WFH diberlakukan agar OPD yang bidang pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tetap melayani masyarakat.
Ada beberapa poin dalam surat perihal antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Tanjabbar tersebut.
1. Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilingkungan Pemkab Tanjab Barat diberlakukan 50 persen WFH, dan 50 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Kepala OPD tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintah dan pelayanan masyarakat.
3. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diminta kepada kepala OPD untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M.
4. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di Kantor agar memperhatikan protokol kesehatan di kantor.
5. Menerapkan protokol kesehatan bagi ASN yang tiba dirumah
Sementara berkaitan dengan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Agustus 2021 ini. Sesuai hasil rapat tim satgas covid-19. Menurut Sekda, kebijakan itu sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM darurat akan berlaku pada semua sektor.
“Termasuk juga di Kabupaten Tanjabbar yang masuk pada level 3 penyebaran covid-19, dimana semua kegiatan akan dibatasi bauk itu yang besifat non essential, di pemerintahan hingga masyarakat,” jelasnya.
Sekda membeberkan , Tanjabbar ini masuk level 3, maka dari itu tidak boleh lengah. Jika lengah bisa masuk level 4. Untuk itu, seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi.
“Selama diberlakukan PPKM Darurat, para ASN akan menerapkan WFH (work from home) kecuali yang bekerja di pelayanan kesehatan dan pelayanan penting lain seperti kependudukan,” terangnya.
Tidak terkecuali juga, lanjutnya, kegiatan-kegiatan masyarakat baik pengajian hingga aktivitas ekonomi, seperti supermarket, cafe, pedagang kaki lima (PKL), seluruhnya harus tutup maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, akan terus berkeliling melakukan sosialisasi dan penindakan sampai di level paling bawah yakni desa.
“Jika ada aktivitas yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi tegas. Jadi ini kedaruratan, sanksinya juga sesuai dengan undang undang darurat yang berlaku. Yakni pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui kasus Covid di Kabupaten Tanjabbar mengalami peningkatan. Dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjabbar per tanggal 4 Agustus 2021, jumlah kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 1554, kematian 37, sembuh 1308 orang. Beberapa pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit maupun isoman mencapai 53 orang.(*).