Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Selama PPKM Darurat, Pemkab Tanjabbar Menerapkan WFH

4 Agustus 2021
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Selama PPKM Darurat, Pemkab Tanjabbar Menerapkan WFH
306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO  – Meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam beberapa waktu terakhir dan juga memprihatikan arahan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar mengeluarkan sejumlah kebijakan darurat.

 Salah satunya berkaitan dengan kedinasan di lingkup pemerintahan. Dan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 1656/SE/BKPSDM/VIII/2021 tertanggal Selasa (03/08/2021) yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat.

Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi saat radardesa.co konfirmasi mengatakan kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. Yakni sebagai bentuk ikhtiar pencegahan penularan Covid-19 dilingkup Pemkab Tanjabbar.

Namun, tetap memperhatikan kearifan lokal, dengan tetap memperhatikan aturan dari pusat,makanya saat ini WFH yang diterapkan hanya 50 persen dari pegawai ASN.

BacaLainnya

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

” Saat ini beberapa kantor sudah WFH, sebelum edaran tersebut ada, sebab ada staf di berapa kantor yang terkonfirmasi, sehingga yang erat berhubungan ikut isoman,” ujar Sekda kepada radardesa.co Rabu (4/08/2021).

Lanjutnya, bagi ASN yang WFH juga,agar melaksanakan tugas dan kerja kantor dari rumah, walau secara spesifik tidak diatur dalam Surat edaran.

” WFH artinya kan kerja dirumah, bukan malah tidur dirumah dan hanya jalan- jalan,” tandas sekda.

Ia juga berharap kendati WFH diberlakukan agar OPD yang bidang pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tetap melayani masyarakat.

Ada beberapa poin dalam surat perihal antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Tanjabbar tersebut.

1. Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilingkungan Pemkab Tanjab Barat diberlakukan 50 persen WFH, dan 50 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Kepala OPD tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintah dan pelayanan masyarakat.
3. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diminta kepada kepala OPD untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M.
4. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di Kantor agar memperhatikan protokol kesehatan di kantor.
5. Menerapkan protokol kesehatan bagi ASN yang tiba dirumah

Sementara berkaitan dengan PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Agustus 2021 ini. Sesuai hasil rapat tim satgas covid-19. Menurut Sekda, kebijakan itu sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM darurat akan berlaku pada semua sektor.

“Termasuk juga di Kabupaten Tanjabbar yang masuk pada level 3 penyebaran covid-19, dimana semua kegiatan akan dibatasi bauk itu yang besifat non essential, di pemerintahan hingga masyarakat,” jelasnya.

Sekda membeberkan , Tanjabbar ini masuk level 3, maka dari itu tidak boleh lengah. Jika lengah bisa masuk level 4. Untuk itu, seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi.

“Selama diberlakukan PPKM Darurat, para ASN akan menerapkan WFH (work from home) kecuali yang bekerja di pelayanan kesehatan dan pelayanan penting lain seperti kependudukan,” terangnya.

Tidak terkecuali juga, lanjutnya, kegiatan-kegiatan masyarakat baik pengajian hingga aktivitas ekonomi, seperti supermarket, cafe, pedagang kaki lima (PKL), seluruhnya harus tutup maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, akan terus berkeliling melakukan sosialisasi dan penindakan sampai di level paling bawah yakni desa.

“Jika ada aktivitas yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi tegas. Jadi ini kedaruratan, sanksinya juga sesuai dengan undang undang darurat yang berlaku. Yakni pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sekedar di ketahui kasus Covid di Kabupaten Tanjabbar mengalami peningkatan. Dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjabbar per tanggal 4 Agustus 2021, jumlah kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 1554, kematian 37, sembuh 1308 orang. Beberapa pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit maupun isoman mencapai 53 orang.(*).

Tags: Covid-19Tanjab Barat

Related Posts

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala
Berita

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

20 April 2026
5
Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
7
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
Next Post
Jelang Habis Masa Jabatan Bupati Tanjabbar, Sekda Mengaku Belum Terima SK Penunjukan PLH

Stok Vaksin di Kabupaten Tanjabbar Habis

Kasus Naik, Penanganan Covid-19 di Desa Perlu Pendekatan Positif

Kasus Naik, Penanganan Covid-19 di Desa Perlu Pendekatan Positif

Siap-siap! Dana BOS Madrasah Swasta Cair Bulan Ini

Siap-siap! Dana BOS Madrasah Swasta Cair Bulan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8676 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD