“Seharusnya jadi perempuan bisa jaga aurat, bukannya diumbar seperti itu,” katanya.
Kemudian ada sejumlah warganet yang mengaku kenal dengan pemilik akun tersebut. Ia pun bahkan menyebutkan jika wanita itu depresi.
“Depresi beliau kasihan ya,”nya.
Sementara itu, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiloan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Sedang kita melakukan penyelidikan ya,”ujarnya.
Kasat juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan foto tidak senono. Hal itu bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”tandasnya. (Dul/Eko).









