KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO -Budi Azwar yang merupakan Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjabbar.
Dengan memggunakan rompi Orange politisi golkar ini keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjabbar dan dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dititip sebagai tahanan kejaksaan.
Penahanan politisi partai Golkar atas kasus dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) PT Makin Grup beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra kepada sejumlah media membenarkan adanya penahanan Budi Azwar yang notabene anggota DPRD Tanjabbar ini.
Arnol menyebutkan bahwa, hari ini pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari Polda Jambi.
“Tersangka berinisial BA, kita lakukan penahanan hari ini di Polres Tanjung Jabung Barat, sebagai tahanan titipan kejaksaan,” terang Arnold, Rabu (15/9/21).
Ia mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Namun pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus ini secepatnya.
“Terhadap tersangka secepatnya akan dilimpahkan,” jelas Arnold.
Tersangka Budi Azwar dikenakan Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Perlu diketahui, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu diproses secara hukum. (*).










