KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melakukan Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar mulai tanggal 8 – 10 September 2021.
Ada sebanyak 28 orang yang mengikuti seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat ini.
Namun muncul sorotan di masyarakat, dengan munculnya Saifuddin,SH yang diduga sebagai anggota Majlis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Tanjung Jabung Barat ataupun anggota Partai PAN saat ini dipercaya oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibawah kepemimpinan Anwar Sadat dan Hairan sebagai Anggota Panitia Seleksi terbuka (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
Menurut Praktisi Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Anand Viqriza, SH,MH jika yang bersangkutan benar menjadi pengurus ataupun anggota Partai Politik, secara hukum panitia seleksi pada seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar yang sedang dilaksanakan saat ini, adalah disyaratkan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 114 ayat 6 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Syarat tidak menjadi anggota/pengurus partai politik bagi panitia seleksi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 114 ayat 6 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, pada hakikatnya berlaku untuk seluruh jenis pengisian jabatan (tanpa kecuali), baik untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, maupun untuk pengisian JPT Madya dan JPT Pratama,” kata Anand Viqriza kepada radardesa.co, Sabtu (11/09/2021).
Dikatakannya, khusus dalam membentuk panitia seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, PPK disyaratkan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 114 ayat 4 PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Jadi dapat disimpulkan bahwa pembentukan panitia seleksi untuk melakukan seleksi terbuka dalam rangka pengisian JPT pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, yang saat ini sedang dilakukan secara hukum dilarang terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik,” ungkapnya pria botak yang akrab dipanggil Aan yang juga Advokad ini.
Lanjutnya, pengabaian terhadap amanat ketentuan Pasal 114 ayat 6 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut tidak hanya berimplikasi pada legalitas/keabsahan dari panitia seleksi yang dibentuk.
“Jika ini dipaksakan dapat berimplikasi terhadap legalitas/keabsahan dari para pejabat yang akan mengisi JPT Pratama dimaksud “ujarnya.
Sementara itu, terkait keterlibatan Saifuddin dalam Partai Politik, dibenarkan Sekretaris DPD PAN Tanjabbar Albert Chaniago.
” Beliau memang anggota Majlis Pertimbangan Partai PAN Tanjabbar, tapi sudah mundur sejak 3 bulan lalu, surat pengunduran dirinya ada ni,” ujarnya saat dikonfirmasi radardesa.co kemarin.
Namun saat disinggung apakah mundur sebagai anggota juga, atau hanya sebagai pengurus? Albert mengaku yang jelas telah mengundurkan diri sebagai pengurus DPD PAN Tanjabbar.
” Yang jelas sudah mundur sebagai pengurus,” tegasnya.(*).










