KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Musyawarah Daerah ( Musda) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang digelar Selasa (01/02/2022) dianggap tidak sah oleh Hj Fadhilah Sadat selaku Penasehat BKMT Tanjabbar.
Hal ini terkuak dalam surat yang dikirim Istri Bupati tersebut kepada PW BKMT Provinsi Jambi tertanggal 15 Februari 2022.
Bahkan, tak hanya itu, karena diduga ingin menduduki jabatan ketua organisasi ibu- ibu majlis taklim ini, hingga ada dugaan melakukan hal hal yang terkesan ada intimidasi lewat tangan tangan dibawahnya, dengan memakai tangan para camat diduga melakukan intervensi agar para Ketua Pengurus Kecamatan (PC) BKMT mau menanda tangani surat pernyataan penolakan hasil musda yang telah memilih Hj.Teti Suryati sebagai Ketua PD BKMT Kabupaten Tanjabbar yang sah periode 2022-2026, namun hal tersebut ditolak oleh PC-PC Kecamatan.
Menurut Ketua Terpilih Hj Tetti Suryati bahwa Musda PD BKMT yang dilaksanan tanggal 1 februari sudah sesuai dengan AD/ART BKMT dan sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengurus Wilayah (PW) BKMT Provinsi Jambi.
” Pelaksanaan Musda kita itu sah sesuai AD/ART dan dihadiri sebanyak 11 PC BKMT se Kabupaten Tanjabbar, juga pelantikan nya dilakukan langsung oleh Ketua PW BKMT Provinsi Jambi, ” ujar Hj Teti (21/02)
” Kalau PC BKMT Tebing Tinggi itu kepengurusan nya tidak sah karena tidak ada SK kepengurusan dari PD BKMT Tanjabbar, karena pembentukan nya melalui kecamatan, bukan dari PD BKMT, ” Imbuhnya
Dia menambahkan, Istri Bupati Hj Fadilah Sadat mengirimkan surat ke PW BKMT Provinsi Jambi namun tidak direspon oleh PW BKMT Provinsi Jambi yang meminta pembatalan Musda, dengan alasan Musda tanpa izin Bupati, dan juga tanpa pemberitahuan kepada istri Bupati.
” Barusan tadi Ketua PW nelpon saya, kata nya ada orang istana menelpon menanyakan kenapa surat dari istri Bupati tidak direspon, jawaban ketua PW BKMT itu bahwa Musda sudah sah dan sesuai AD/ART lagi pula organisasi BKMT itu resmi, sedang kan surat yang dikirimkan itu seperti surat kaleng saja tanpa Kop dan tanpa Cap, ” tukasnya.(red)










