Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Sumsel Sepakat Menambah 2 Rancangan Perda dalam Propemperda 2022

7 Februari 2022
in Advetorial, Berita
0
DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: hms).

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: hms).

20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, RADARDESA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Sumsel menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 di Paripurna XLV (45) dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) tentang perubahan dan penambahan Prov. Sumatera Selatan pada tahun 2022.

Sidang paripurna pengukuhan tahun 2022 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi. Sumatera Selatan; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumatera Selatan; Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Wakil Gubernur; Ir. H. Mawardi Yahya dan Pj. Sekretaris Daerah; SA Supriono. Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah:

Raperda Jasa Konstruksi

Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Sebelum kesepakatan, peserta pleno mendengarkan penjelasan dari Bapemperda Prov. Sumatera Selatan diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag dan disampaikan oleh reporter Drs. H.Solehan Ismail.

BacaLainnya

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

“Kehadiran Perda ini sangat diharapkan untuk mengatasi kekosongan hukum terkait jasa konstruksi. Dengan kata lain, hadirnya perda ini akan memberikan legalitas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangan di subsektor jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas wartawan.

Selanjutnya, terkait dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, disebutkan bahwa:

“Amandemen Perda ini sangat penting sebagai implementasi dari pendelegasian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Sehingga Perda ini nantinya akan menyempurnakan Perda sebelumnya,” lanjut wartawan.

Di akhir laporan, Bapemperda DPRD Prov. Sumsel menyimpulkan bahwa Raperda layak untuk ditambahkan ke dalam Propemperda 2022, hal ini setelah mempelajari dengan seksama kelengkapan dokumen Raperda, mendengarkan penjelasan dari instansi pengusul dan mendengarkan masukan dari tim ahli/kelompok ahli Provinsi DPRD. Sumatera Selatan. Usai mendengarkan laporan, peserta pleno sepakat dengan kesimpulan Bapemperda.

Agenda Paripurna juga ditutup dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD yang menambahkan 2 Raperda ke dalam Propemperda 2022 yang rancangannya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Ramadhan S. Bassheban, S.H. M.M dan telah disepakati oleh peserta uji coba. (adv)

Related Posts

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
4
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
6
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Next Post
Jelang Muswil, PP Tanjabbar Nyatakan Dukungan Kepada Adri 

Jelang Muswil, PP Tanjabbar Nyatakan Dukungan Kepada Adri 

Ikuti Rakor Kepsek SMA, SMK, SLB, Gubernur : Pemprov Terus Dorong Peyetaraan Pendidikan Minimal S2

Ikuti Rakor Kepsek SMA, SMK, SLB, Gubernur : Pemprov Terus Dorong Peyetaraan Pendidikan Minimal S2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD