Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Imigrasi Siak Tahan Lima Warga Negara Filipina

17 Maret 2022
in Berita Daerah
0
Imigrasi Siak Tahan Lima Warga Negara Filipina
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAK, RADARDESA.CO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak mengamankan lima Warna Negara Asing (WNA) Singapura yang masuk ke Indonesia tanpa izin.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto, Kamis (17/3/2022) saat menggelar konfrensi pers di Siak.

Yanto mengatakan, kelimanya masing-masing berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

“Kelimanya masuk ke Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan dari Tanjung Buton, Sungai apit,” jelas Yanto.

BacaLainnya

Gubernur Al Haris Harap Hasil PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

Agus Sanusi Hadiri Rapat Paripurna Kedua, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Anwar Sadat  Lepas 395 Calon Jemaah Haji Tanjabbar

Lanjut Yanto, kelimanya diamankan melalui operasi Satgas COVID-19. Kemudian, saat diperiksa mereka tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin, pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Sementara itu, kelimanya mengatakan, niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Sebelumnya, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.

“Kelima WNA Filipina tersebut berinisial rata-rata berusia 40 tahunan. Awalnya terjaring razia Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari kemarin,” ungkap Yanto.

Saat terkena razia Satgas COVID-19, mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia.

“Setelah diamankan penyerahan Satgas COVID-19 ke kita dilakukan pada 28 Januari setelah mereka menjalani karantina,” ujar Yanto.

Yanto menjelaskan, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menyewa speedboat.

Sedangkan, saat tim imigrasi turun ke lokasi tidak ditemukan keberadaan speedboat yang mereka gunakan.

Menurut Yanto, atas pelanggaran yang dilakukan kelima WNA tersebut. Mereka dijerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Yanto mengatakan, setelah proses nya selesai di Imigrasi Siak. Dalam waktu dekat mereka akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

“Prosesnya biasanya mereka akan menjalani hukuman. Kemudian setelah dinyatakan bebas. Tindakan selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya,” tutup Yanto.

Related Posts

Gubernur Al Haris Harap Hasil PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan
Berita

Gubernur Al Haris Harap Hasil PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

6 Juni 2023
9
Agus Sanusi Hadiri Rapat Paripurna Kedua, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Berita Daerah

Agus Sanusi Hadiri Rapat Paripurna Kedua, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

5 Juni 2023
7
Anwar Sadat  Lepas 395 Calon Jemaah Haji Tanjabbar
Berita Daerah

Anwar Sadat  Lepas 395 Calon Jemaah Haji Tanjabbar

4 Juni 2023
12
Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Hadiri Upacara Harla Pancasila Tahun 2023
Berita Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Hadiri Upacara Harla Pancasila Tahun 2023

1 Juni 2023
20
Jadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila, Hairan Bacakan Sambutan Presiden 
Berita Daerah

Jadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila, Hairan Bacakan Sambutan Presiden 

1 Juni 2023
10
Kemendagri Kabulkan Aspirasi Masyarakat Tanjabbar, Kesepakatan Tapal Batas 2021 Dibatalkan
Berita Daerah

Kemendagri Kabulkan Aspirasi Masyarakat Tanjabbar, Kesepakatan Tapal Batas 2021 Dibatalkan

31 Mei 2023
166
Next Post
Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel Sepakati  Pembahasan Empat Raperda di Paripurna

Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel Sepakati Pembahasan Empat Raperda di Paripurna

Terima Kunjungan LP3KD Gereja Katolik, Bupati Pinta FKUD Lebih Aktif Dalam Kegiatan Masyarakat 

Terima Kunjungan LP3KD Gereja Katolik, Bupati Pinta FKUD Lebih Aktif Dalam Kegiatan Masyarakat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13862 shares
    Share 5545 Tweet 3466
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8737 shares
    Share 3495 Tweet 2184
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8464 shares
    Share 3386 Tweet 2116
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    6014 shares
    Share 2406 Tweet 1504
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5863 shares
    Share 2345 Tweet 1466
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD