Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Pengaturan Operasional Angkutan Barang saat Mudik

9 April 2022
in Berita, Nasional
0
Inilah Pengaturan Operasional Angkutan Barang saat Mudik
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Pemerintah akan memberlakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik penyelenggaraan angkutan Lebaran 2022. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 40 Tahun 2022.

Adapun pengaturan operasional tersebut sedianya akan diberlakukan untuk arus mudik pada 28 April – 1 Mei 2022, dan arus balik pada 7 – 9 Mei 2022 dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idulfitri 1443 Hijriah/2022.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam media briefing kesiapan angkutan Lebaran 2022 pada Jumat (8/4/2022).

Dirjen Budi mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional). Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, dan arus balik pada Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

BacaLainnya

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

Lebih lanjut ia merinci, 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Tol Bakauheni – Palembang;
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
3. Ruas Tol JORR;
4. Ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
5. Ruas Tol Jakarta – Cikampek;
6. Ruas Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
7. Ruas Tol Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
8. Ruas Tol Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
9. Ruas Tol Krapyak – Jatingaleh;
10. Ruas Tol Jatingaleh – Srondol;
11. Ruas Tol Jatingaleh – Muktiharjo;
12. Ruas Tol Semarang – Solo – Ngawi;
13. Ruas Tol Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
14. Ruas Tol Surabaya – Gresik; dan
15. Ruas Tol Pandan – Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 ruas jalan non tol (jalan nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni ruas Jalan Medan – Berastagi, ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea, ruas Jalan Jambi – Padang via Sarolangun, ruas Jalan Jambi – Padang via Tebo, ruas Jalan Jambi – Padang via Sengeti, serta ruas Jalan Jambi – Palembang.

Kemudian ruas Jalan Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak, ruas Jalan Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuan, ruas Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang – Pandeglang – Labuan, ruas Jalan Bandung – Nagrek – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar, ruas Jalan Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon, serta ruas Jalan Ciawi – Cianjur.

Selanjutnya pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukan di ruas Jalan Solo – Klaten – Yogyakarta, ruas Jalan Bawen – Magelang – Yogyakarta, ruas Jalan Brebes/Tegal – Ajibarang – Purwokerto, serta ruas Jalan Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang).

Lebih lanjut lagi, pembatasan juga berlaku di ruas Jalan Jogja – Wates, ruas Jalan Jogja – Sleman – Magelang, ruas Jalan Jogja – Wonosari, jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), ruas Jalan Pandaan – Malang, ruas Jalan Probolinggo – Lumajang, ruas Jalan Caruban – Jombang, ruas Jalan Banyuwangi – Jember, dan ruas Jalan Denpasar – Gilimanuk.

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, dan tepung terigu,” jelas Dirjen Budi.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Saya mengimbau seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas,” pungkas Dirjen Budi.

Related Posts

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
9
RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham
Berita

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

9 Juni 2026
103
Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan
Berita

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

8 Juni 2026
34
Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Kawal DTSEN 2026 demi Keadilan Sosial Masyarakat
Berita

Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Kawal DTSEN 2026 demi Keadilan Sosial Masyarakat

8 Juni 2026
96
PKL-UM Tanjab Barat Gelar Pasar Malam, Ajak Pelajar Belajar Wirausaha
Berita Daerah

PKL-UM Tanjab Barat Gelar Pasar Malam, Ajak Pelajar Belajar Wirausaha

7 Juni 2026
69
IPSI Tanjab Barat Gelar Raker, Targetkan Silat Jadi Ikon Budaya dan Prestasi 2029
Berita Daerah

IPSI Tanjab Barat Gelar Raker, Targetkan Silat Jadi Ikon Budaya dan Prestasi 2029

7 Juni 2026
70
Next Post
Wabup Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Imam Muda Palestina 

Wabup Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Imam Muda Palestina 

Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Menag: Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat

Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Menag: Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14375 shares
    Share 5750 Tweet 3594
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11739 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8780 shares
    Share 3512 Tweet 2195
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7770 shares
    Share 3108 Tweet 1943
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD