Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Pengaturan Operasional Angkutan Barang saat Mudik

9 April 2022
in Berita, Nasional
0
Inilah Pengaturan Operasional Angkutan Barang saat Mudik
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Pemerintah akan memberlakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik penyelenggaraan angkutan Lebaran 2022. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 40 Tahun 2022.

Adapun pengaturan operasional tersebut sedianya akan diberlakukan untuk arus mudik pada 28 April – 1 Mei 2022, dan arus balik pada 7 – 9 Mei 2022 dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idulfitri 1443 Hijriah/2022.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam media briefing kesiapan angkutan Lebaran 2022 pada Jumat (8/4/2022).

Dirjen Budi mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional). Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, dan arus balik pada Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

BacaLainnya

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Lebih lanjut ia merinci, 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Tol Bakauheni – Palembang;
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
3. Ruas Tol JORR;
4. Ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
5. Ruas Tol Jakarta – Cikampek;
6. Ruas Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
7. Ruas Tol Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
8. Ruas Tol Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
9. Ruas Tol Krapyak – Jatingaleh;
10. Ruas Tol Jatingaleh – Srondol;
11. Ruas Tol Jatingaleh – Muktiharjo;
12. Ruas Tol Semarang – Solo – Ngawi;
13. Ruas Tol Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
14. Ruas Tol Surabaya – Gresik; dan
15. Ruas Tol Pandan – Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 ruas jalan non tol (jalan nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni ruas Jalan Medan – Berastagi, ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea, ruas Jalan Jambi – Padang via Sarolangun, ruas Jalan Jambi – Padang via Tebo, ruas Jalan Jambi – Padang via Sengeti, serta ruas Jalan Jambi – Palembang.

Kemudian ruas Jalan Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak, ruas Jalan Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuan, ruas Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang – Pandeglang – Labuan, ruas Jalan Bandung – Nagrek – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar, ruas Jalan Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon, serta ruas Jalan Ciawi – Cianjur.

Selanjutnya pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukan di ruas Jalan Solo – Klaten – Yogyakarta, ruas Jalan Bawen – Magelang – Yogyakarta, ruas Jalan Brebes/Tegal – Ajibarang – Purwokerto, serta ruas Jalan Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang).

Lebih lanjut lagi, pembatasan juga berlaku di ruas Jalan Jogja – Wates, ruas Jalan Jogja – Sleman – Magelang, ruas Jalan Jogja – Wonosari, jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), ruas Jalan Pandaan – Malang, ruas Jalan Probolinggo – Lumajang, ruas Jalan Caruban – Jombang, ruas Jalan Banyuwangi – Jember, dan ruas Jalan Denpasar – Gilimanuk.

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, dan tepung terigu,” jelas Dirjen Budi.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Saya mengimbau seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas,” pungkas Dirjen Budi.

Related Posts

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala
Berita

Dari Pengabuan, Anwar Sadat Pastikan Ujian SD Tanpa Kendala

20 April 2026
5
Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan
Berita

Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan di Rakor Nasional Kementan

20 April 2026
10
Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
7
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Next Post
Wabup Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Imam Muda Palestina 

Wabup Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Imam Muda Palestina 

Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Menag: Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat

Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji, Menag: Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8897 shares
    Share 3559 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8676 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD