Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinamika Konsumsi Musiman Jadi Katalis Utama Perekonomian

3 Mei 2022
in Nasional, Opini
0
Dinamika Konsumsi Musiman Jadi Katalis Utama Perekonomian
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Idulfitri 1443 Hijriah telah tiba. Sebagaimana hari raya sebelumnya, perayaan keagamaan kali ini pun dirayakan dengan penuh sukacita oleh umat Islam dunia.

Di Indonesia, suasana lebaran kali ini diprediksi jauh lebih semarak. Pasalnya, pada 2022 ini pemerintah lebih membuka ruang bagi umat yang merayakan Idulfitri untuk melakukan aktivitas berkumpul bersama sanak dan kerabat baik.

Pelonggaran aturan mudik jelang lebaran diberlakukan menyusul pandemi Covid-19 yang kian terkendali. Bahkan, pemerintah juga memberikan jadwal libur panjang untuk merayakan Idulfitri 1443 Hijriah.

Tak pelak, animo untuk mudik di tahun ini terasa lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ketika masyarakat “diharuskan” menahan diri untuk mudik. Kementerian Perhubungan memprediksi, arus mudik Idulfitri di 2022 bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan saat sebelum pandemi.

BacaLainnya

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

Volume pergerakan kendaraan saat mudik lebaran di 2022 diperkirakan melonjak 40 persen dibandingkan dengan volume mudik pada 2019. Mengacu pada hasil survei Balitbang Kemenhub, sebanyak 85,5 juta orang berencana untuk melakukan mudik pada Idulfitri 2022. Adanya kebijakan libur bersama itu juga membuat Idulfitri 1443 kali ini menjadi lebaran yang akbar.

Hari libur nasional Idulfitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022 telah ditetapkan pemerintah. Sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4–6 Mei 2022.

Dari kebijakan cuti bersama itulah, maka pintu mudik bagi warga terbuka lebar. Itulah sebabnya, boleh jadi, mudik kali ini menjadi yang terbesar dalam sejarah pergerakan manusia dalam satu periode di Indonesia.

Menengok fenomena itu, kiranya bisa juga diprediksi perputaran uang di masa lebaran kali ini. Seperti diproyeksikan Bank Indonesia, kebutuhan uang di masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri 2022 naik 13,4 persen  menjadi Rp175,3 triliun dari realisasi 2021.

Tradisi berbagi rezeki di musim libur lebaran memberikan banyak efek yang positif dari sisi ekonomi, sosial, dan lainnya. Uang triliunan rupiah akan mengalir dari kota-kota besar ke daerah tujuan mudik dan 75 persen akan berputar di perdesaan.

Makin besar peredaran uang di suatu daerah, maka ekonomi masyarakat desanya juga ikut menggeliat. Tak tanggung-tanggung, potensi perputaran uang selama arus mudik diperkirakan mencapai Rp72 triliun.

Nilai tersebut, menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, diperoleh berdasarkan asumsi bahwa 40 persen dari puluhan juta pemudik melakukan kegiatan wisata di daerah dengan pengeluaran rata-rata mencapai Rp1,5 juta. Kemenparekraf juga telah menyusun peta kunjungan wisata untuk memudahkan wisatawan selama musim cuti panjang tersebut.

Dengan adanya peta kunjungan tersebut, mobilisasi pemudik ke sejumlah titik tempat wisata yang padat bisa dialihkan ke desa-desa wisata atau sentra ekonomi kreatif lain untuk pemerataan perputaran uang di daerah.

Tentunya, sejumlah strategi itu diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sepanjang jalur mudik. Yang jelas, momentum mudik yang diiringi konsumsi publik yang tinggi menjadi kesempatan yang tidak boleh dilepaskan oleh pelaku usaha.

Dinamika konsumsi musiman yang tinggi itu dapat menjadi katalis utama pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, dalam perjalanan dan selama berlibur di kampung halaman, masyarakat diharapkan tetap patuh pada protokol kesehatan yang bertujuan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.

Tren penurunan kasus Covid-19 saat ini diharapkan tidak membuat masyarakat abai, lengah, atau mengendurkan kewaspadaan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas pulang kampung. Sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo, komitmen pemerintah diarahkan untuk mengutamakan kegiatan mudik yang aman, nyaman, lancar, dan sehat.

Tentu harapan Kepala Negara agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seusai liburan hari raya, sepanjang seluruh pihak dapat memegang komitmen dan patuh dalam menjalankan semua aturan. Selamat Idulfitri 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin.(Firman Hidranto/Ratna Nuraini).

Related Posts

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba
Opini

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

23 November 2024
19
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Opini

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

22 November 2024
19
Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik
Opini

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

21 November 2024
26
Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah
Opini

Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah

20 November 2024
30
Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional
Opini

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

19 November 2024
422
Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris
Opini

Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris

18 November 2024
619
Next Post
Jelajah Arsitektur Unik Masjid Tuo Kayu Jao

Jelajah Arsitektur Unik Masjid Tuo Kayu Jao

Empuknya Prospek Bisnis Kayu Ringan

Empuknya Prospek Bisnis Kayu Ringan

Delapan Remaja Pelaku Pengeroyokan di Kualatungkal Viral di Medsos Diamankan Polisi

Delapan Remaja Pelaku Pengeroyokan di Kualatungkal Viral di Medsos Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14351 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8897 shares
    Share 3559 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8677 shares
    Share 3471 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD