JAKARTA,RADARDESA.CO — Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Riza Patria menegaskan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan. Hal tersebut dilakukan agar mampu memperkuat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan mengenai pengadaan barang dan jasa (PBJ) desa sejatinya bukan hanya soal proses belanja pemerintah. Melainkan tentang bagaimana membangun desa yang kuat, mandiri, dan dipercaya masyarakat.
Ia menegaskan pembangunan desa tidak cukup hanya membangun infrastruktur fisik seperti jalan maupun gedung. Tetapi juga harus dibarengi penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.
“Pembangunan desa tidak cukup dengan membangun jalan, tidak cukup hanya membangun gedung. Tetapi juga membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Wamendes, di kantor LKPP, dikutip dari rri.co.id Selasa, ( 19/05).
Ahmad Riza menyebut desa merupakan wajah pertama negara. Karena itu, kualitas tata kelola desa akan sangat menentukan kekuatan pembangunan nasional.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah LKPP yang mulai melakukan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa. Yakni sejak proyek percontohan pada 2024 dan diperluas pada 2025.








