Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan dana desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ahmad Riza mengungkapkan pada 2026 pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp60,57 triliun untuk 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Selain itu, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk pembangunan koperasi desa dan sekitar Rp25 triliun digunakan untuk pembangunan desa. Ia menjelaskan dana desa digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas.
“Mulai dari ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, koperasi desa merah putih. Lalu digitalisasi desa, pengembangan potensi unggulan desa, hingga penguatan desa tangguh bencana dan ketahanan ekonomi,” katanya.
Ia memaparkan jumlah desa mandiri meningkat signifikan dari 174 desa menjadi 20.503 desa. Sementara jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal terus menurun hingga tersisa sekitar 4.672 desa.
Sementara, KPK mencatat, hingga proses perluasan tahun 2025, tercatat sudah terdapat 235 Desa Antikorupsi di Indonesia. Ke depan, setiap kabupaten ditargetkan memiliki minimal satu Desa Antikorupsi.
KPK juga melakukan monitoring rutin setiap dua tahun terhadap desa-desa tersebut dengan melibatkan inspektorat daerah. Kemudian dimas pemberdayaan masyarakat desa, hingga dinas komunikasi dan informatika pemerintah daerah.(*)







