Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Daftar Ketua PWI Provinsi Jambi Rp 50 Juta, Penasehat : Udah Lebih Mahal dari Kepala Daerah Aja!

19 Juli 2022
in Berita Daerah, Provinsi Jambi
0
Daftar Ketua PWI Provinsi Jambi Rp 50 Juta, Penasehat : Udah Lebih Mahal dari Kepala Daerah Aja!
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, RADARDESA.CO – Panitia Konferprov (Konferensi Provinsi) PWI Jambi, hari ini Selasa (19/7/2022) mengeluarkan pengumuman yang mengagetkan jurnalis dan senior-senior jurnalis di Jambi.

Pasalnya, salah satu item persyaratan mendaftar Ketua PWI Provinsi Jambi adalah wajib menyetor uang sejumlah Rp 50 juta. Sementara, informasi didapat, PWI Provinsi Jambi tak boleh meminta bantuan mitra dalam pelaksanaan Konferprov nanti.

Salah seorang penasehat yang juga wartawan senior di Provinsi Jambi, Thomas P. Sirait (81), menanggapi keras soal syarat uang Rp 50 juta sebagai syarat pendaftaran yang berbentuk uang partisipasi tersebut.

“Sudah hancur PWI Jambi ini. Rp 50 juta harus setor kalau mau jadi Ketua PWI Provinsi Jambi? Sudah lebih mahal dari daftar kepala daerah aja! Hancur PWI kita ini,” ungkap Thomas P. Sirait, Selasa (19/7/2022).

BacaLainnya

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026

Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional

Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun

Opung Sirait -sapaan akrab Thomas P Sirait- sangat geram dengan kondisi pra Konfercab PWI Provinsi Jambi saat ini.

“Saya sudah dari kemarin dengan kekacauan persiapan Konfercab ini. Entah apa-apa lah PWI sekarang ini. Mau dibawa ke jurang apa organisasi besar ini? Memang wartawan ada uang sebanyak itu? Rp 50 juta tidak sedikit, Bung. Apa disuruh merampok?” ungkap Opung Sirait dengan lantang kepada media.

Untuk diketahui, syarat daftar Ketua PWI Provinsi Jambi ini dikeluarkan panitia Konferprov per Selasa (19/7/2022).

Berikut kutipan notulen rapat panitia Konfeprov PWI Provinsi Jambi yang didapat media, untuk syarat pendaftaran kandidat Ketua PWI Provinsi Jambi :

Pendaftaran kandidat :

1. Dari tanggal 19 sampai tanggal 26 Juli 2022

2. Setiap calon harus memenuhi kriteria PD/PRT

3. Setiap kandidat dibebankan Rp 50 juta

Berikutnya, Panitia Konferprov PWI Jambi, merilis syarat lengkap calon Ketua PWI Provinsi Jambi sebagai berikut :

1. Menjadi Anggota Biasa PWI Jambi sekurang- tiga tahun.

2. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

3. Memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers.

4. Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

5.Surat keterangan/pernyataan  tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

7. Surat keterangan bebas narkoba.

8. Menyetor uang partisipasi Rp. 50. Jt ke panitia  ( untuk calon ketua pwi)

Untuk diketahui, Konferprov PWI Jambi direncakan akan dilaksanakan pada 3-4 Agustus 2022 nanti.(nas)

 

Related Posts

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026
Berita

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026

26 April 2026
8
Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional
Berita

Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional

26 April 2026
8
Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun
Berita

Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun

25 April 2026
19
Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin
Berita

Empat Oknum Polisi Dipecat, Polda Jambi Kirim Pesan Keras Soal Disiplin

24 April 2026
9
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Listrik
Berita

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Listrik

24 April 2026
10
Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Pencurian Lintas TKP, Modus Panjat dan Congkel Terungkap
Berita

Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Pencurian Lintas TKP, Modus Panjat dan Congkel Terungkap

22 April 2026
7
Next Post
Langgar PD PRT, Konferprov PWI Jambi Dinilai “Ugal-ugalan

Langgar PD PRT, Konferprov PWI Jambi Dinilai "Ugal-ugalan

Ketua DPRD Sumsel Anita Temui Massa Aksi Pedagang Kaki Lima

Ketua DPRD Sumsel Anita Temui Massa Aksi Pedagang Kaki Lima

Penjelasan Ketua Panitia Konferprov, Terkait Rp50 Juta Calon Ketua PWI Jambi

Penjelasan Ketua Panitia Konferprov, Terkait Rp50 Juta Calon Ketua PWI Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14354 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11694 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8899 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8690 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD