Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Timbun Solar Subsidi, 2 Nelayan Ditangkap Polres Tanjab Barat 

25 Januari 2023
in Kriminal
0
Timbun Solar Subsidi, 2 Nelayan Ditangkap Polres Tanjab Barat 
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL. RADARDESA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat Polda Jambi berhasil megamankan Dua (2) orang tersangka pemimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kota Kualatungkal.

Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Padli, SH, SIK. MH saat menggelar Konferensi Pers terkait penyalahgunaan BBM jebis solar, di Halaman Mako Polres Tanjab Barat, Rabu (25/01/23).

Kapolres mengatakan, masalah ini berawal dari adanya keluhan para nelayan melaui program Jum’at curhat Polres Tanjab Barat bersama komunitas nelayan.

“Ketika itu, para nelayan menyampaikan secara langsung adanya kelangkaan dan kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di SPBN Parit Lima (V), Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),” ujar Kapolres.

BacaLainnya

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 13 Kendaraan Diamankan

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5,5 Kg Sabu dan 102 Tersangka Sepanjang Tahun 2023

Dua Tersangka dan Tiga Kg Sabu Berhasil diamankan Polres Tanjab Barat 

“Setelah mendapatkan keluhan para nelayan, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyisiran, dan akhirnya 2 orang nelayan berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tanjab Barat melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar,” ungkap Padli.

Dikatakan Kapolres juga bahwa kedua tersangka merupakan nelayan yang berinisial I dan AS, mereka memanfaatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabbar untuk membeli, kemudian ditimbun untuk diperjual belikan dengan harga yang lebih tinngi dari harga standar di SPBN.

“Dari tersangka I, kita melakukan pengembangan, dan ternyata tersangka I mendapatkan solar dari tersangka AS,” terangnya.

Padli juga menjelaskan, modus operasi pelaku adalah dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari DKP Tanjabbar untuk nelayan ketika membeli Solar untuk kegiatan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

“Namun, tersangka AS membeli BBM solar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, Tapi diperjual belikan kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter telah kita amankan, baik yang berada dalam drum maupun didalam jerigen,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, akibat perlakuan kedua tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

“Dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda sebedar Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres.(DN/*)

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 13 Kendaraan Diamankan
Berita

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 13 Kendaraan Diamankan

25 Maret 2025
62
Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5,5 Kg Sabu dan 102 Tersangka Sepanjang Tahun 2023
Kriminal

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5,5 Kg Sabu dan 102 Tersangka Sepanjang Tahun 2023

31 Desember 2023
37
Dua Tersangka dan Tiga Kg Sabu Berhasil diamankan Polres Tanjab Barat 
Kriminal

Dua Tersangka dan Tiga Kg Sabu Berhasil diamankan Polres Tanjab Barat 

19 Desember 2023
147
Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Penyelundupan Benih Lopster, 6 Orang Tersangka Diamankan 
Berita

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Penyelundupan Benih Lopster, 6 Orang Tersangka Diamankan 

9 Agustus 2023
147
Pakai Sabu, Warga Kelagian Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Kriminal

Pakai Sabu, Warga Kelagian Diamankan Polsek Tebing Tinggi

18 Mei 2023
72
Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 Pelaku Persetubuan Anak Dibawah Umur 
Berita Daerah

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 Pelaku Persetubuan Anak Dibawah Umur 

25 Januari 2023
133
Next Post
Pasca Banjir Rob, Anwar Sadat Tinjau Kondisi Masjid Agung Al-Istiqomah 

Pasca Banjir Rob, Anwar Sadat Tinjau Kondisi Masjid Agung Al-Istiqomah 

Gubernur Al Haris Hadiri Acara Kreasi Siswa SMAN 1 Kota Jambi

Gubernur Al Haris Hadiri Acara Kreasi Siswa SMAN 1 Kota Jambi

Anwar Sadat Resmikan Rumah Singgah Keluarga Pasien RSUD KH. Daud Arif

Anwar Sadat Resmikan Rumah Singgah Keluarga Pasien RSUD KH. Daud Arif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14287 shares
    Share 5715 Tweet 3572
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11000 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8868 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    7930 shares
    Share 3172 Tweet 1983
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7508 shares
    Share 3003 Tweet 1877
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD