KUALA TUNGKAL, radardesa.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar) membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan serentak pada tahun ini.
Diketahui, DPP Demokrat mengimbau kepada seluruh DPD dan DPC Demokrat se Indonesia untuk segera membuka pendaftaran bagi para calon bupati dan wakil bupati untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.
Hal itu seperti tertera dalam surat edaran DPP Partai Demokrat Nomor 19/SE.INT/DPP.PD/III/2024 yang diterbitkan pada 8 Maret 2024 Perihal Pembukaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka diinstruksikan kepada seluruh Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk mengikuti pilkada serentak tahun 2024,” bunyi surat edaran yang ditandatangani langsung Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Teuku Riefkyharsya, seperti dilihat radardesa.co, Senin (18/3/2024).
Ketua DPC Demokrat Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, SE, MM mengatakan, pendaftaran itu dibuka mulai tanggal 25 Maret hingga 22 April 2024.
Lebih lanjut, Jamal menyampaikan kalau pembukaan pendaftaran ini calon kepala daerah (cakada) ini sesuai dengan Surat Edaran DPP Partai Demokrat Nomor 19 Tahun 2024 yang ditandatangani Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya atas nama Ketum AHY tertanggal 8 Maret 2024.
“Sengaja kita buat agak longgar waktunya, nanti ngembalikan berkas pendaftarannya abis lebaran, biar bisa sambil ngopi-ngopi di kantor kita,” ujar Jamal Darmawan didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Tanjabbar Muktar AB kepada wartawan, Rabu (27/03/2024).
Selin itu, Jamal juga mengatakan, kalau pada pilkada serentak ini DPC Demokrat Kabupaten Tanjabbar tidak bisa mengusung calon sendiri, maka diperlukan partai lainya untuk berkoalisi sebagai syarat untuk mencukupi ambang batas pencalonan agar peluang untuk menang menjadi lebih besar.
“Koalisi itu menjadi salah satu pertimbangan kita karena hasil pemilu kemarin kita baru memperoleh 2 kursi, belum bisa usung sendiri. Sehingga waktu pendaftaran kita buat lebih panjang. Ini menjadi salah satu strategi kita juga,” ujarnya.
Jamal menambahkan, kalau pada saat pengambilan dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah, baik bupati ataupun wakil bupati boleh diwakilkan kepada pihak lain.
Tetapi saat pengembalian dokumen tersebut, ditegaskannya harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri yang menyerahkan ke sekretariat Partai Demokrat di Jalan Prapat RT 10 Kelurahan Patunas depan Wisma Arafah pada jam kerja.
“Kita berharap calon sendiri yang menyerahkan berkas pencalonannya itu,” tutup Jamal.
Dikatakannya, hingga saat ini baru salah satu tim Calon Bupati yang mengkonfirmasikan rencana pendaftaran.
” Hingga saat ini baru satu tim Calon Bupati yang mengkonfirmasikan bakal mendaftar,” tuturnya.
Untuk konfirmasi pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar DPC Partai Demokrat agar dapat menghubungi Narabung Mukhtar AB 085220132431 dan Bujang Syarifuddin,SE 085381712595.(dul).