Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Opini

Kritik dan Berisik

19 Mei 2024
in Opini
0
Kritik dan Berisik
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Musri Nauli *

Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik.

Di dalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum.

Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”.

BacaLainnya

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

Didalam dimensi yang lain juga disebutkan sebagai kategori sebagai berisik. Asal bunyi (asbun). Sebuah ranah dan berbeda jauh antara kritik dengan berisik.

Didalam praktek peradilan, irisan ini tegas dinyatakan didalam berbagai putusan pengadilan. Antara kritik dapat dilepaskan dari tanggungjawab hukum. Sedangkan “menghina” memfitnah bahkan merendahkan pribadi seseorang malah dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Dan pelaku dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

Sehingga terhadap ucapan, perkataan ataupun pandangan yang sama sekali tidak mencerminkan kritik terhadap tema-tema tertentu namun hanya menjurus kepada pribadi personalia seseorang tidak dapat dijamin sebagai hak kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebuah hak yang dilindungi didalam konstitusi.

Lalu bagaimana memudahkan kritik tanpa harus “terjebak” didalam pusaran kasus pidana terutama dijerat dengan kata-kata menghina.

Pertama. Sampaikan kritik dengan memperbandingkan antara kinerja yang telah dilakukan dan memperbandingkan dengan tema yang lain. Dengan melihat perbandingan antara satu tema dengan tema lain maka kritikan akan Mudah ditangkap sebagai pembelajaran yang baik. Ditengah alam demokrasi sekarang ini tentu saja harus diletakkan didalam konteksnya.

Kedua. Hindarkan kata-kata yang tidak pantas ditengah masyarakat. Misalnya kata “Bodoh”, pandir, tolol didalam dialek sehari-hari hanya dapat disebutkan sebagai kata-kata “gurauan” yang hanya dimengerti dikalangan tertentu.

Namun ketika disampaikan didalam forum Terbuka dan kemudian dapat ditangkap publik secara berbeda maka maknanya kemudian dapat ditandai sebagai “penghinaan” terhadap pribadi. Dan itu Sudah termasuk kedalam ranah yang berbeda.

Selain hukum pidana yang akan bekerja untuk membuktikan dimuka persidangan, berbagai literatur bahkan mekanisme yang lain juga bekerja.

Didalam kaidah agama, kritik kepada Pemimpin harus disampaikan dengan baik. Entah disampaikan didalam forum-forum tertentu da disampaikan dengan kata-kata yang baik.

Tuntutan agama juga mengisahkan bagaimana Nabi Musa tetap mengedepankan adab didalam menyampaikan kepada Raja Fir’aun sekalipun.

Saya teringat dengan ujaran yang bijaksana. Menyampaikan sesuatu dengan cara-cara yang tidak baik selain akan mempermalukan seseorang juga bertendensi untuk mempermalukan maka tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan. Tapi bertujuan untuk memalukan. Dan tuntutan agama telah mengaturnya dengan baik.

Selain itu hukum adat Melayu Jambi sudah menggariskan. Menghina seseorang dapat dikategorikan sebagai “Menyingsikan lengan. Menghentak bumi”. Termasuk kedalam rumpun Induk Delapan Anak Dua belas.

Kategori ini cukup berat. Apabila hanya ditujukan orang biasa yang dikenakan sanksi “ayam sekok. Beras segantang”, namun apabila ditujukan kepada orang yang lebih tua maka dapat dikateogikan sebagai “kambing sekok, beras 20 gantang”. Apabila ditujukan orang yang terpandang ditengah masyarakat, sanksinya cukup berat “Kerbo sekok. Beras seratus gantang”.

Seloko lain juga menyebutkan “keras tidak tertarik. Lembut dak tesidu. Cacah dalam tekurung. Buanglah ke arus yang mendengung. Buanglah ke bungkul nan piawai. Digantung dak betali. Berbantal bane. Bebapak kepada rimau. Beinduk kepada Kuaow. Menyerahkan buntang kepada Langau. Ada juga yang menyebutkan Seloko ”Bebapak pado harimau, Berinduk pada gajah. Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo”.  Ada yang menyebutkan “Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo”, atau “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang” atau  “beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil”.

Ada juga yang menyebutkan “digantung tinggi, dibuang jauh”, “tinggi tidak dikadah. Rendah Tidak dikutung”, ”Bebapak pado harimau, Berinduk pada gajah atau Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo”.

Kategori ini dikatakan berat sebagaimana seloko “ingkar kepada negeri. Serah kepado Rajo” atau beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil” atau “Gajah yang begading. Rimau yang bebelang dan ombak yang bederuh”.

Dengan demikian berbagai panduan yang mengatur perilaku ditengah masyarakat bertujuan agar dapat menciptakan agar masyarakat menjadi tertib.(***)

* Penulis ialah pengacara tinggal di Jambi dan Direktur Media Haris Sani

Tags: Jambi

Related Posts

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba
Opini

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

23 November 2024
21
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Opini

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

22 November 2024
24
Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik
Opini

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

21 November 2024
39
Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah
Opini

Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah

20 November 2024
36
Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional
Opini

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

19 November 2024
429
Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris
Opini

Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris

18 November 2024
626
Next Post
Ketua DPRD H. Abdullah Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Ketua DPRD H. Abdullah Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Ketua FMP2J : Jangan Percaya Oknum Pengamat Politik yang Nyaleg Bae Gagal

Ketua FMP2J : Jangan Percaya Oknum Pengamat Politik yang Nyaleg Bae Gagal

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14467 shares
    Share 5787 Tweet 3617
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11966 shares
    Share 4786 Tweet 2992
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9046 shares
    Share 3618 Tweet 2262
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8955 shares
    Share 3582 Tweet 2239
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7868 shares
    Share 3147 Tweet 1967
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD