Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Opini

Pilihan Berisiko: Mantan Pencandu Narkoba dan Isu Moralitas di Pilkada 2024

25 September 2024
in Opini
0
Pilihan Berisiko: Mantan Pencandu Narkoba dan Isu Moralitas di Pilkada 2024
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pilihan Berisiko: Mantan Pencandu Narkoba dan Isu Moralitas di Pilkada 2024

Oleh: Syaiful Bakri *

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan hasil pemeriksaan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Dari hasil tes, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Temuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Suhartina merupakan salah satu kandidat yang digadang-gadang memiliki peluang besar dalam kontestasi Pilkada mendatang.

BNN menyatakan bahwa hasil tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin yang dilakukan terhadap seluruh calon kepala daerah, guna memastikan integritas dan kelayakan mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

BacaLainnya

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

Menyusul pengumuman ini, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Tidak hanya itu, berbagai spekulasi bermunculan mengenai dampak temuan ini terhadap elektabilitas Suhartina di tengah masyarakat Maros.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, tetapi juga menarik perhatian publik di tingkat nasional, mengingat pentingnya peran kepala daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Dengan adanya kasus ini, isu tentang integritas calon kepala daerah kembali menjadi sorotan utama. Pilkada 2024 di Maros tampaknya akan semakin dinamis, dengan masyarakat yang kini lebih kritis dalam menilai para kandidat yang akan memimpin daerah mereka ke depan.

Dinamika serupa terjadi di Jambi, ketika seorang calon gubernur, RH, secara terbuka mengakui dirinya sebagai mantan pecandu narkoba melalui sebuah podcast bersama Pangeran Siahaan yang ditayangkan di YouTube. Meskipun demikian, ia tetap dinyatakan lolos seleksi sebagai calon kepala daerah.

Di Indonesia, pengakuan pelaku diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 184, yang menyebutkan bahwa pengakuan dapat dijadikan salah satu alat bukti. Namun, pengakuan ini harus diperoleh dengan cara yang sah serta tidak melanggar hak asasi manusia. Pengakuan RH ini memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan, apakah seseorang yang pernah terjerumus dalam ketergantungan narkoba layak diberi kesempatan untuk memimpin daerah? Skeptisisme muncul dari sebagian besar masyarakat, yang meragukan apakah mantan pecandu memiliki kapasitas dan kestabilan mental untuk memikul tanggung jawab sebesar itu. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa setiap individu, termasuk mantan pecandu, layak diberi kesempatan kedua, asalkan mereka telah membuktikan diri mampu melepaskan diri dari ketergantungan, dengan dukungan bukti yang valid.

Perdebatan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendalam. Apakah keputusan ini merupakan bentuk perjudian politik model baru, di mana partai atau tim sukses berani mempertaruhkan masa depan daerah dengan mempercayakan kepemimpinan selevel provinsi pada seseorang yang memiliki riwayat sebagai pengguna narkoba? Dukungan yang diberikan padanya seolah menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam politik, di mana masa lalu yang kelam tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menilai kelayakan seorang calon pemimpin.

Risiko kambuh pada mantan pencandu narkoba tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan berbagai penelitian, mantan pencandu memiliki kemungkinan untuk kembali menggunakan narkoba, terutama jika mereka berada dalam situasi stres atau tekanan berat. Posisi kepala daerah yang penuh dengan tantangan tentu menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, penting untuk mempertanyakan, seberapa besar kesiapan mental dan emosional seorang mantan pencandu untuk menghadapi godaan di tengah tekanan politik dan beban tanggung jawab yang besar?

Kasus ini menjadi dilema etis bagi para pemilih. Di satu sisi, memilih mantan pencandu narkoba sebagai pemimpin daerah bisa menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Seorang mantan pencandu mungkin saja memiliki kerentanan terhadap godaan yang lebih besar, seperti tekanan dari jaringan narkoba atau kepentingan gelap lainnya. Ada risiko bahwa ia bisa kembali terjerumus ke dalam lingkaran yang sama, terlebih jika berhadapan dengan tekanan politik yang besar dan tuntutan dari berbagai pihak.

Lebih dari itu, memilih mantan pencandu narkoba bisa memberikan preseden buruk dalam dunia politik. Ini seolah mengirimkan pesan bahwa sejarah buruk seseorang tidak lagi menjadi pertimbangan penting dalam memilih pemimpin. Dampaknya bisa berujung pada penurunan standar moral dan etika dalam politik, di mana rekam jejak kelam dianggap sepele asalkan memiliki modal politik atau popularitas yang memadai.

Selain itu, hal ini juga bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ketika seorang mantan pencandu narkoba bisa lolos menjadi calon pemimpin daerah, masyarakat mempertanyakan kredibilitas proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh partai politik maupun lembaga terkait. Keputusan seperti ini bisa memperkuat persepsi bahwa politik lebih mengutamakan kepentingan praktis dan pragmatis dibandingkan dengan kualitas moral dan integritas calon pemimpin.

Selain dari sudut pandang politik, kekhawatiran serupa muncul dari perspektif kesehatan masyarakat, yang melihat dampak lebih luas dari keputusan tersebut. Narkoba tidak hanya meninggalkan jejak pada reputasi, narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga dapat mempengaruhi fungsi kognitif dan psikologis seseorang dalam jangka panjang. Meskipun seseorang sudah dinyatakan pulih, potensi dampak residual dari penggunaan narkoba di masa lalu bisa mempengaruhi pengambilan keputusan, terutama dalam situasi krisis atau tekanan tinggi. Ini bisa berdampak pada stabilitas dan efektivitas kepemimpinannya di masa mendatang.

Dengan semua pertimbangan ini, keputusan untuk memilih mantan pencandu narkoba sebagai pemimpin daerah tidak hanya berdampak pada individu tersebut, tetapi juga pada pandangan masyarakat terhadap nilai-nilai yang diusung oleh sistem politik. Jika masyarakat mulai merasa bahwa integritas dan rekam jejak tidak lagi menjadi prioritas, maka kredibilitas demokrasi itu sendiri bisa dipertanyakan. Apakah kita siap mengambil risiko sebesar ini demi memberikan kesempatan kedua pada seseorang yang pernah terjebak dalam jerat narkoba? Sakau, No. Mantap, Yes.(***)

* Ketua Forum Masyarakat Peduli Pilkada Jambi (FMP2J)

Tags: Opini

Related Posts

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba
Opini

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

23 November 2024
10
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Opini

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

22 November 2024
13
Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik
Opini

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

21 November 2024
14
Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah
Opini

Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah

20 November 2024
22
Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional
Opini

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

19 November 2024
415
Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris
Opini

Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris

18 November 2024
613
Next Post
Resmi, Al Haris Serahkan SK Tim Pilgub Jambi Disaksikan Jenderal Dudung

Resmi, Al Haris Serahkan SK Tim Pilgub Jambi Disaksikan Jenderal Dudung

Pakaian Penutup Tubuh

Opini Musri Nauli SH : Kaum Milenial bersuara di Pilkada Jambi

Al Haris Awali Kampanye dengan Ziarah Ke Makam Raja Jambi Rangkayo Hitam

Al Haris Awali Kampanye dengan Ziarah Ke Makam Raja Jambi Rangkayo Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14285 shares
    Share 5714 Tweet 3571
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    10977 shares
    Share 4391 Tweet 2744
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8867 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    7901 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7454 shares
    Share 2982 Tweet 1864
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD