Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

DPO Kasus Narkotika yang Kabur Sejak 2025 Akhirnya Tersungkur di Tangan Polisi

15 Maret 2026
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
DPO Kasus Narkotika yang Kabur Sejak 2025 Akhirnya Tersungkur di Tangan Polisi
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO, Kuala Tungkal, – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria berinisial HI (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

 

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

BacaLainnya

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HI merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian.

 

“Pelaku HI sudah masuk dalam daftar DPO sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu seberat sekitar 10 gram yang sebelumnya diamankan berasal dari pelaku HI yang mendapatkannya dari wilayah Riau,” ungkap AKP Agus Alexander Purba.

 

Ia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka lain berinisial HN yang lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat pada 15 November 2025 lalu.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim Satresnarkoba akhirnya mengetahui keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026). Setelah melakukan pemantauan dan memastikan lokasi persembunyian, petugas langsung melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku pada keesokan harinya.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kaca pyrex, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman, satu kotak rokok merek LA Ice, satu buah pipet, satu unit ponsel merek Realme berwarna merah muda, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

 

Saat ini pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  (Dul/*)

Tags: Polres Tanjab Barat

Related Posts

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
Berita

Pengedar Sabu Dibekuk di Batang Asam, Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

18 April 2026
8
Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama
Berita

Peletakan Batu Pertama Madrasah, Pemkab Tanjab Barat Perkuat Akses Pendidikan Agama

18 April 2026
7
Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara
Berita

Tak Lagi Darurat Sampah, Anwar Sadat Tegaskan Pengawasan dan Edukasi di Rakor Betara

18 April 2026
6
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Next Post
Pemkab Tanjab Barat Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Anwar Sadat Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Tanjab Barat Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Anwar Sadat Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Wabup Katamso Pastikan Infrastruktur dan Pengamanan Mudik di Tanjab Barat Siap Digunakan

Wabup Katamso Pastikan Infrastruktur dan Pengamanan Mudik di Tanjab Barat Siap Digunakan

Aksi Nyabu di Mobil Logging Terbongkar, Dua Pria Ditangkap Polisi

Aksi Nyabu di Mobil Logging Terbongkar, Dua Pria Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD