Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun

25 April 2026
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Gerak Cepat Polisi, Tiga Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap Beruntun
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO KUALA TUNGKAL, – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung selama satu hari, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/04/2026).

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi diawali dengan penyelidikan intensif sejak Selasa (21/04/2026).

 

BacaLainnya

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

“Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan,” ungkapnya.

 

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Kampung Hidayat. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (24). Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 17.40 WIB, petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya di RT 04 Kelurahan Teluk Sialang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto serta empat butir pil ekstasi dengan berat 0,63 gram bruto yang disimpan di dalam bantal guling. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

 

Tak berselang lama, pada pukul 18.30 WIB, tim kembali mengamankan MD (49) di kawasan Pasar Teluk Sialang. Dari kediamannya, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan di dalam kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

 

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, pil ekstasi, alat hisap, beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

 

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Agus.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

 

Polres Tanjab Barat kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.  (Dul/*)

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
11
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
19
Berita Daerah

15 September 2026
18
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
45
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
22
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
23
Next Post
Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional

Forum Halal Bihalal Sumbagsel, Katamso Dukung Percepatan Pembangunan Regional

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026

Forum Akselerator Negeri Jadi Sorotan, Katamso Hadiri Apresiasi Pemda 2026

Uji Kompetensi JPT Pratama, Bupati Tanjab Barat Tekankan Merit System dan Integritas

Uji Kompetensi JPT Pratama, Bupati Tanjab Barat Tekankan Merit System dan Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14453 shares
    Share 5781 Tweet 3613
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11941 shares
    Share 4776 Tweet 2985
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9014 shares
    Share 3606 Tweet 2254
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8947 shares
    Share 3579 Tweet 2237
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7860 shares
    Share 3144 Tweet 1965
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD