Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

Pemprov Jambi Larang “Open House” Saat Idul Fitri

3 Mei 2021
in Berita Daerah, Provinsi Jambi
0
Pemprov Jambi Larang “Open House” Saat Idul Fitri
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Pemerintah Provinsi Jambi melarang kegiatan open house saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah itu guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak melaksanakan buka puasa bersama dan open house saat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni di Jambi, Ahad.

Larangan tersebut disampaikan agar saat hari raya Idul Fitri kepala daerah tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terutama open house yang biasa dilakukan saat hari raya.

Hal itu dilakukan karena saat ini kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu meningkat drastis. Dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu, tiga kabupaten dan kota berada di zona merah Covid-19 atau zona resiko tinggi penularan Covid-19.

BacaLainnya

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Daerah itu adalah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sementara delapan kabupaten lainnya berada di zona oranye dan zona kuning covid-19. Terdapat 1.411 orang pasien terkonfirmasi positif yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota tersebut yang masih menjalani proses perawatan.

Maka dari itu penerapan protokol kesehatan COVID-19 perlu dilaksanakan dengan lebih disiplin, baik itu di lingkungan keluarga, lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat.

Selain itu Pemerintah Provinsi Jambi juga telah melarang mudik saat hari raya, baik itu antar provinsi maupun antar kabupaten dan kota dalam provinsi.

“Tidak mudik, tidak bertemu fisik, Lebaran tetap asik,” kata Hari Nur Cahya Murni.

Bersama Forkompinda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparatur sipil negara, Penjabat Gubernur Jambi mendeklarasikan larangan mudik dan open house tersebut di depan kantor Gubernur Jambi.(antara).

Tags: Provinsi Jambi

Related Posts

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan
Berita Daerah

Tiga Pekan Berlalu, Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Belum Ditahan

8 September 2026
128
Kasus Penganiayaan Wartawan,  Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang
Berita Daerah

Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Periksa Kades Teluk Ketapang dan Lima Orang

27 Agustus 2026
125
Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Berita Daerah

Aliansi Jurnalis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan

27 Agustus 2026
287
Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Tabur Bunga di Sungai Pengabuan, Berbagi Sembako dan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2026
20
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
17
Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani
Berita Daerah

Bupati dan Wabup Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Ditandatangani

14 Agustus 2026
19
Next Post
Ini Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Mei 2021

Ini Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Mei 2021

Selangkah Lagi, BUMDes Bisa Usaha Apa Saja, Seperti PT

Selangkah Lagi, BUMDes Bisa Usaha Apa Saja, Seperti PT

Pemdes Bram Itam Raya Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Tim Pokja Relawan SDGs

Pemdes Bram Itam Raya Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Tim Pokja Relawan SDGs

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11891 shares
    Share 4756 Tweet 2973
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8948 shares
    Share 3579 Tweet 2237
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8937 shares
    Share 3575 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7849 shares
    Share 3140 Tweet 1962
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD