MUARABUNGO,RADARDESA.CO – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo terus mencuat.
Setelah sebelumnya dilaporkan banyak pengerjaan yang fiktif, kini muncul kwitansi bodong.
Pjs Rio yang kala itu dijabat oleh Syafianus diduga melakukan pemalsuan kwitansi pembayaran kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam seni tari dan lagu daerah, guru ngaji dan lain sebagainya. Tak tanggung-tanggung, kegiatan itu mencapai puluhan juta rupiah.
Kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, namun dananya cair.
Untuk mengelabuhi agar dana cair, bendahara kala itu Muhardani membuat kwitansi bodong.
Dalam kwitansi itu, dibuat isentif perpeserta senilai Rp 11 juta perorang. Masyarakat yang namanya ada dikwitansi protes. Dia tidak pernah menerima uang dan menandatangani kwitansi pembayaran isentif tersebut.
Anggota BPD Dusun Pauh Agung Yuzarman menyebut jika saat ini didesanya benar-benar kacau.
“Ada kwitansi nama warga yang menerima insentif lomba lagu daerah, tapi yang bersangkutan tidak pernah menerima dana menandatangani,” kata Yuzarman.
Dalam rinciannya. Total Dana Desa yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 87.821.000. “ Namun kegiatan itu tidak ada. Itu murni fiktif,” ungkapnya.
Saat ini warga yang namanya dicatut dalam kwitansi tersebut merasa keberatan dan telah membuat surat pernyataan jika mereka tidak pernah menerima uang itu.
“Yang pasti sekarang baru dua orang, kemungkinan masih ada lagi. Itu sudah melawan hukum, korupsi dan pidana. Memalsukan tanda tangan pula,” ungkapnya.
Dia meminta agar laporan yang telah dimasukkan ke Kejari Bungo benar-benar ditindaklanjuti. Jika tidak, maka kami akan adakan aksi. (irw)










