Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Masuk dalam Pembahasan DPRD, Tanjabbar Akan Miliki Perda Pesantren dan Sekolah Agama

2 November 2021
in Parlemen, Partai Politik, Radar Politik
0
Masuk dalam Pembahasan DPRD,  Tanjabbar Akan Miliki Perda Pesantren dan Sekolah Agama
267
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Eksistensi pondok pesantren dan santri semakin diakui pemerintah. Setelah 22 Oktober ditetapkan Presiden RI Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional pada tahun 2015, kemudian muncul Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. kini giliran DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menginisiasi Raperda Pondok Pesanten dan sekolah agama di Tanjabbar.

Usulan Raperda Pondok Pesantren itu dimotori Fraksi PKB DPRD Tanjabbar. Proses pembuatan raperda itu sudah pada tahap penyampaian prakarsa raperda inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ke Fraksi- fraksi di DPRD Tanjabbar.

Dalam rapat paripurna DPRD Tanjabbar terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap 2 ranperda inisiatif yakni ranperda Pesantren dan Sekolah Agama serta ranperda pemakaman umum terpadu yang digelar Selasa (02/11/2021) tersebut, sejumlah fraksi sepakat untuk melanjutkan dalam pembahasan menjadi Perda.

Ketua Fraksi PKB DPRD Tanjabbar Muhammad Zaki,ST mengatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan kepada Bapemperda DPRD Tanjabbar yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanjabbar dan telah dilakukan pandangab fraksi-fraksi di DPRD. Selain tentang pesantren dan Sekolah Agama ada juga tentang Ranperda Pemakaman Umum terpadu yang juga dimasukkan dalam usulan itu.

BacaLainnya

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

“Ada 2 ranperda yang kami usulkan. Ada raperda tentang pesantren dan sekolah agama kemudian pemakaman umum terpadu,” jelasnya, Selasa (02/11/2021).

Menurutnya, dasar dibentuknya Perda Pesantren tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pesantren menjelaskan dengan tegas bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan pengelolaan pendidikan pesantren seperti yang tercantum dalam Pasal 46 (1).

Berdasarkan ini, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan turunannya sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Perda Pesantren sangat membantu Kementerian Agama (Kemenag) dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2019 tentang Pesantren.

“Semangat itulah yang mendorong dan menginisiasi membentuk Perda Pesantren di Kabupaten Tanjabbar, “ ungkap Politisi Muda PKB ini.

Mengacu pada kiprah Ponpes, kata Zaki
yang juga Alumni Pondok Modern Gontor ini, dalam melawan kaum kolonial juga cukup besar. Bahkan perlawan terhadap penjajah itu banyak dimotori oleh para santri. Kemudian di era perjuangan mempertahakan kemerdekaan hingga pecahnya perang 10 November 1945, termasuk salah salah satunya adalah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dipimpin rois akbar NU Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari.

“Fakta sejarah itulah yang kemudian negara melalui Presiden Jokowi memberikan penghargaan dalam bentuk 22 Oktober ditetapkan menjadi Hari Santri Nasional,” bebernya.

Zaki memapaparkan, gagasan perda pesantren ini nantinya akan menjadi payung hukum, dalam rangka membiayai penyelenggaraan kegiatan pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan lainnya melalui APBD Tanjabbar.

“Baik itu pengembangan sumber daya manusia atau SDM-nya, maupun infrastruktur penunjang kegiatan pendidikan keagamaan tersebut,” papar M. Zaki yang juga Ketua DPC PKB Tanjabbar termuda di Indonesia ini.

Selain itu , dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 disebutkan, bahwa kegiatan pendidikan keagamaan di musala dan tempat lainnya layak mendapat fasilitas dari APBD.

“Dengan adanya dorongan Perda Inisiatif tentang Pesantren kami berharap kegiatan pendidikan keagamaan baik di musala dan lainnya dapat difasilitasi oleh APBD,” tegasnya.

Dia menyatakan optimis usulan raperda inisiatif ini akan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar. Mengingat, urgensi Perda ponpes memang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya kalangan santri karena Kabupaten Tanjabbar pertumbuhan ponpes dan minat orangtua memasukan anaknya ke ponpes sangat terbesar.

“Mudah-mudahan Perda Pesantren ini juga bisa secepatnya menjadi perda. Kami berharap agar peraturan turunan tersebut segera bisa terealisasi sehingga apa yang diharapkan, terutama oleh kalangan pesantren bisa terwujud, tentu dengan melibatkan para kiai dan ulama,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar ini.(*)

Tags: ParlemenPKB

Related Posts

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional
Radar Politik

DPC PKB Tanjabbar Serahkan SK Kepengurusan ke Kesbangpol, Tindak Lanjut Pasca Pelantikan Nasional

3 Agustus 2026
46
Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Parlemen

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
38
M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar
Partai Politik

M.Zaki Kembali Pimpin DPC PKB Tanjabbar

11 Juni 2026
74
Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III
Partai Politik

Eksekutif dan Legislatif Kompak Bahas Ranperda, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna III

5 Juni 2026
90
Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Parlemen

Dari Paripurna Kota Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Serukan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

3 Juni 2026
73
Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun
Parlemen

Anwar Sadat dan Ketua DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

3 Juni 2026
56
Next Post
Buka Pelatihan Membatik, Ketua TP-PKK Harap Tanjabbar Punya Cetral Batik

Buka Pelatihan Membatik, Ketua TP-PKK Harap Tanjabbar Punya Cetral Batik

Parkir di Halaman Rumdis Bupati Bungo,  Anggota DPRD ini Kehilangan Uang Ratusan Juta

Parkir di Halaman Rumdis Bupati Bungo, Anggota DPRD ini Kehilangan Uang Ratusan Juta

Gara-gara Ribut dengan Istri, Pria Ini Nekat Gantung Diri

Gara-gara Ribut dengan Istri, Pria Ini Nekat Gantung Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11896 shares
    Share 4758 Tweet 2974
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8960 shares
    Share 3584 Tweet 2240
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8937 shares
    Share 3575 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7850 shares
    Share 3140 Tweet 1963
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD