Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Radar Politik

Masuk dalam Pembahasan DPRD, Tanjabbar Akan Miliki Perda Pesantren dan Sekolah Agama

2 November 2021
in Parlemen, Partai Politik, Radar Politik
0
Masuk dalam Pembahasan DPRD,  Tanjabbar Akan Miliki Perda Pesantren dan Sekolah Agama
265
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Eksistensi pondok pesantren dan santri semakin diakui pemerintah. Setelah 22 Oktober ditetapkan Presiden RI Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional pada tahun 2015, kemudian muncul Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. kini giliran DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menginisiasi Raperda Pondok Pesanten dan sekolah agama di Tanjabbar.

Usulan Raperda Pondok Pesantren itu dimotori Fraksi PKB DPRD Tanjabbar. Proses pembuatan raperda itu sudah pada tahap penyampaian prakarsa raperda inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ke Fraksi- fraksi di DPRD Tanjabbar.

Dalam rapat paripurna DPRD Tanjabbar terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap 2 ranperda inisiatif yakni ranperda Pesantren dan Sekolah Agama serta ranperda pemakaman umum terpadu yang digelar Selasa (02/11/2021) tersebut, sejumlah fraksi sepakat untuk melanjutkan dalam pembahasan menjadi Perda.

Ketua Fraksi PKB DPRD Tanjabbar Muhammad Zaki,ST mengatakan, pihaknya telah menyerahkan usulan kepada Bapemperda DPRD Tanjabbar yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanjabbar dan telah dilakukan pandangab fraksi-fraksi di DPRD. Selain tentang pesantren dan Sekolah Agama ada juga tentang Ranperda Pemakaman Umum terpadu yang juga dimasukkan dalam usulan itu.

BacaLainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

“Ada 2 ranperda yang kami usulkan. Ada raperda tentang pesantren dan sekolah agama kemudian pemakaman umum terpadu,” jelasnya, Selasa (02/11/2021).

Menurutnya, dasar dibentuknya Perda Pesantren tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pesantren menjelaskan dengan tegas bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan pengelolaan pendidikan pesantren seperti yang tercantum dalam Pasal 46 (1).

Berdasarkan ini, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan turunannya sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Perda Pesantren sangat membantu Kementerian Agama (Kemenag) dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2019 tentang Pesantren.

“Semangat itulah yang mendorong dan menginisiasi membentuk Perda Pesantren di Kabupaten Tanjabbar, “ ungkap Politisi Muda PKB ini.

Mengacu pada kiprah Ponpes, kata Zaki
yang juga Alumni Pondok Modern Gontor ini, dalam melawan kaum kolonial juga cukup besar. Bahkan perlawan terhadap penjajah itu banyak dimotori oleh para santri. Kemudian di era perjuangan mempertahakan kemerdekaan hingga pecahnya perang 10 November 1945, termasuk salah salah satunya adalah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dipimpin rois akbar NU Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari.

“Fakta sejarah itulah yang kemudian negara melalui Presiden Jokowi memberikan penghargaan dalam bentuk 22 Oktober ditetapkan menjadi Hari Santri Nasional,” bebernya.

Zaki memapaparkan, gagasan perda pesantren ini nantinya akan menjadi payung hukum, dalam rangka membiayai penyelenggaraan kegiatan pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan lainnya melalui APBD Tanjabbar.

“Baik itu pengembangan sumber daya manusia atau SDM-nya, maupun infrastruktur penunjang kegiatan pendidikan keagamaan tersebut,” papar M. Zaki yang juga Ketua DPC PKB Tanjabbar termuda di Indonesia ini.

Selain itu , dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 disebutkan, bahwa kegiatan pendidikan keagamaan di musala dan tempat lainnya layak mendapat fasilitas dari APBD.

“Dengan adanya dorongan Perda Inisiatif tentang Pesantren kami berharap kegiatan pendidikan keagamaan baik di musala dan lainnya dapat difasilitasi oleh APBD,” tegasnya.

Dia menyatakan optimis usulan raperda inisiatif ini akan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar. Mengingat, urgensi Perda ponpes memang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya kalangan santri karena Kabupaten Tanjabbar pertumbuhan ponpes dan minat orangtua memasukan anaknya ke ponpes sangat terbesar.

“Mudah-mudahan Perda Pesantren ini juga bisa secepatnya menjadi perda. Kami berharap agar peraturan turunan tersebut segera bisa terealisasi sehingga apa yang diharapkan, terutama oleh kalangan pesantren bisa terwujud, tentu dengan melibatkan para kiai dan ulama,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar ini.(*)

Tags: ParlemenPKB

Related Posts

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat
Parlemen

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Sinergi Eksekutif-Legislatif Kian Diperkuat

13 April 2026
14
Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat
Parlemen

Paripurna Kedua DPRD, Fraksi Beri Catatan Kritis soal Pembangunan Tanjab Barat

13 April 2026
9
Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat
Partai Politik

Ketua Komisi II DPRD dan Golkar Hadir untuk Rakyat, Operasi Pasar Murah Bantu Daya Beli Masyarakat

11 April 2026
8
Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader
Partai Politik

Fit and Proper Test PAC PDI-P Tanjab Barat, Anggota DPRD Tekankan Peran Strategis Kader

11 April 2026
8
Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis
Partai Politik

Muscab PKB Tanjabbar Hasilkan 3 Kandidat, Seleksi Ketat Hingga Uji Akademis

6 April 2026
71
Parlemen

6 April 2026
8
Next Post
Buka Pelatihan Membatik, Ketua TP-PKK Harap Tanjabbar Punya Cetral Batik

Buka Pelatihan Membatik, Ketua TP-PKK Harap Tanjabbar Punya Cetral Batik

Parkir di Halaman Rumdis Bupati Bungo,  Anggota DPRD ini Kehilangan Uang Ratusan Juta

Parkir di Halaman Rumdis Bupati Bungo, Anggota DPRD ini Kehilangan Uang Ratusan Juta

Gara-gara Ribut dengan Istri, Pria Ini Nekat Gantung Diri

Gara-gara Ribut dengan Istri, Pria Ini Nekat Gantung Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11688 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD