Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Kriminal

KPK Tangkap Tangan Suap Perizinan di Kota Yogyakarta

6 Juni 2022
in Kriminal, Nasional
0
KPK Tangkap Tangan Suap Perizinan di Kota Yogyakarta
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HS Walikota Yogyakarta periode 2017 sampai 2022; NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP; TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (6/6/2022), perkara itu diduga bermula dari penyerahan sejumlah uang secara bertahap dari ON kepada HS melalui TBY dan juga untuk NWH terkait pengajuan IMB pembangunan apartemen. Hingga tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/6/2022) dengan diamankan uang sekitar USD27.258 ribu, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ON sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BacaLainnya

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Polres Tanjab Barat Dalami Kasus Dugaan Cabul di Tebing Tinggi, Tersangka Ditahan di Rutan

Spesialis Curat Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Rumah hingga Gardu PLN

Sedangkan HS, NWH, TBY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Juni 2022. Tersangka HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Oleh karenanya KPK melalui STRANAS PK terus melakukan aksi pembenahan sistemik pada tata perzinan dan tata niaga, serta melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada Unit Koordinasi dan Supervisi. KPK terus mendorong agar tahapan dan mekanisme perizinan menjadi lebih transparan dan sederhana.

Related Posts

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
111
Polres Tanjab Barat Dalami Kasus Dugaan Cabul di Tebing Tinggi, Tersangka Ditahan di Rutan
Kriminal

Polres Tanjab Barat Dalami Kasus Dugaan Cabul di Tebing Tinggi, Tersangka Ditahan di Rutan

8 Mei 2026
111
Spesialis Curat Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Rumah hingga Gardu PLN
Kriminal

Spesialis Curat Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Rumah hingga Gardu PLN

12 April 2026
22
Tim Petir Bergerak Cepat, Pelaku Curat di Tanjab Barat Berhasil Diamankan
Kriminal

Tim Petir Bergerak Cepat, Pelaku Curat di Tanjab Barat Berhasil Diamankan

8 April 2026
23
Operasi Keselamatan 2026 Resmi Digelar, Polres Tanjab Barat Ajak Semua Elemen Jaga Keselamatan Lalu Lintas
Kriminal

Operasi Keselamatan 2026 Resmi Digelar, Polres Tanjab Barat Ajak Semua Elemen Jaga Keselamatan Lalu Lintas

2 Februari 2026
20
Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 13 Kendaraan Diamankan
Berita

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 13 Kendaraan Diamankan

25 Maret 2025
104
Next Post
KKP Sita 4,7 Ton Ikan dari Tiongkok Dan Malaysia

KKP Sita 4,7 Ton Ikan dari Tiongkok Dan Malaysia

Kominfo Provinsi Jambi Gelar Pendampingan Teknis SPBE

Kominfo Provinsi Jambi Gelar Pendampingan Teknis SPBE

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Tekankan Pentingnya Air Bersih

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Tekankan Pentingnya Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14402 shares
    Share 5761 Tweet 3601
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8922 shares
    Share 3569 Tweet 2231
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7788 shares
    Share 3115 Tweet 1947
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD