Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Sumsel Sepakat Menambah 2 Rancangan Perda dalam Propemperda 2022

7 Februari 2022
in Advetorial, Berita
0
DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: hms).

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: hms).

22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG, RADARDESA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Sumsel menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 di Paripurna XLV (45) dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) tentang perubahan dan penambahan Prov. Sumatera Selatan pada tahun 2022.

Sidang paripurna pengukuhan tahun 2022 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi. Sumatera Selatan; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumatera Selatan; Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Wakil Gubernur; Ir. H. Mawardi Yahya dan Pj. Sekretaris Daerah; SA Supriono. Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah:

Raperda Jasa Konstruksi

Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Sebelum kesepakatan, peserta pleno mendengarkan penjelasan dari Bapemperda Prov. Sumatera Selatan diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag dan disampaikan oleh reporter Drs. H.Solehan Ismail.

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

“Kehadiran Perda ini sangat diharapkan untuk mengatasi kekosongan hukum terkait jasa konstruksi. Dengan kata lain, hadirnya perda ini akan memberikan legalitas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangan di subsektor jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas wartawan.

Selanjutnya, terkait dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, disebutkan bahwa:

“Amandemen Perda ini sangat penting sebagai implementasi dari pendelegasian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Sehingga Perda ini nantinya akan menyempurnakan Perda sebelumnya,” lanjut wartawan.

Di akhir laporan, Bapemperda DPRD Prov. Sumsel menyimpulkan bahwa Raperda layak untuk ditambahkan ke dalam Propemperda 2022, hal ini setelah mempelajari dengan seksama kelengkapan dokumen Raperda, mendengarkan penjelasan dari instansi pengusul dan mendengarkan masukan dari tim ahli/kelompok ahli Provinsi DPRD. Sumatera Selatan. Usai mendengarkan laporan, peserta pleno sepakat dengan kesimpulan Bapemperda.

Agenda Paripurna juga ditutup dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD yang menambahkan 2 Raperda ke dalam Propemperda 2022 yang rancangannya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Ramadhan S. Bassheban, S.H. M.M dan telah disepakati oleh peserta uji coba. (adv)

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
28
Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026
Berita Daerah

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

10 Oktober 2026
35
Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
22
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
36
Berita Daerah

15 September 2026
26
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
64
Next Post
Jelang Muswil, PP Tanjabbar Nyatakan Dukungan Kepada Adri 

Jelang Muswil, PP Tanjabbar Nyatakan Dukungan Kepada Adri 

Ikuti Rakor Kepsek SMA, SMK, SLB, Gubernur : Pemprov Terus Dorong Peyetaraan Pendidikan Minimal S2

Ikuti Rakor Kepsek SMA, SMK, SLB, Gubernur : Pemprov Terus Dorong Peyetaraan Pendidikan Minimal S2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14467 shares
    Share 5787 Tweet 3617
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11967 shares
    Share 4787 Tweet 2992
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9048 shares
    Share 3619 Tweet 2262
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8955 shares
    Share 3582 Tweet 2239
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7868 shares
    Share 3147 Tweet 1967
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD