Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Pemda Dituduh Bersekongkol Terkait Penyelesaian PT DAS dan 9 Desa, Ini Kata Kadis Bunak

16 Desember 2023
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Pemda Dituduh Bersekongkol Terkait Penyelesaian PT DAS dan 9 Desa, Ini Kata Kadis Bunak
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penyelesaian permasalahan antara PT DAS dengan Masyarakat 9 desa yang disampaikan oleh Dedi Aryanto Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang, Pemerintah Daerah melalui Riduan Kadis Perkebunan dan Peternakan menyampaikan bahwa itu tidak benar.

“Apa yang disampaikan Dedi itu tidak benar, dalam penyelesaian permasalahan antara PT DAS dengan masyarakat 9 desa, pemerintah dalam hal ini telah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yg berlaku yaitu Permentan Nomor 18 tahun 2021,” ujar Kadia Bunak.

Menurutnya, Proses yang sudah berjalan sebagaimana diatur dalam Permentan 18/2021 pasal 10 ada beberapa tahapan yg harus dipenuhi dimulai dari sosialisasi sampai perjanjian kerjasama dan ini sudah dilaksanakan oleh 8 desa sebagaimana mekanisme yg sudah diatur.

“Terhadap Desa Badang belum dapat di proses karena proses tahapan usulan fasilitasi tidak dilaksanakan di tingkat desa dan ini masih kita harapkan desa dapat melakukan pertemuan di tingkat desa untuk dapat mengusulkan nama2 penerima fasilitas 20% tersebut,” terangnya.

BacaLainnya

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

Dirinya juga mengatakan bahwa berita acara Bulan Mei di Kemenkopolhukam itu bukanlah sebuah kesepakatan, “itu bukan kesepakatan, itu adalah berita acara fasilitasi,” ungkap Ridwan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kesepakatan yg di sepakati kedua belah pihak dan dihadiri oleh 9 kelompok desa ada pada tanggal 18 Oktober 2023 dan ditandatagani kedua belah pihak, baik perusahaan dan masyarakat 9 desa. Saat itu perwakilan desa badang hadir.

Dia juga meminta agar masayarakat dapat melihat dan membaca dokumen-dokumen serta aturan dalam proses penyelesaian.

Terhadap berita persekongkolan jahat, Riduan mengtaakan bahwa Pemerintah hanya memfasilitasi untuk sampai pada kesepakatan kedua pihak. Pemerintah sudah menyampaikan regulasi dan aturan tentang pola penyelesaian.

“Pola penyelesaian sudah kita sampaikan berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021,“ tukasnya. (Den/*)

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

PAD Melonjak hingga 112 Persen, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

15 Juni 2026
31
Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Berita

Jaringan Sabu Tanjab Barat Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

14 Juni 2026
14
Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan
Berita

Tim Opsnal Satreskrim Tanjab Barat Ringkus Pencuri Motor, BPKB dan STNK Berhasil Diamankan

14 Juni 2026
12
Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik
Berita

Dari Sampah Jadi Bernilai, Nurkholis Dukung Inovasi Paving Block Plastik di Muara Papalik

12 Juni 2026
7
Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
15
RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham
Berita

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

9 Juni 2026
106
Next Post
Peduli Korban Kebakaran di Kampung Nelayan, UT Serahkan Bantuan Sembako

Peduli Korban Kebakaran di Kampung Nelayan, UT Serahkan Bantuan Sembako

Dua Tersangka dan Tiga Kg Sabu Berhasil diamankan Polres Tanjab Barat 

Dua Tersangka dan Tiga Kg Sabu Berhasil diamankan Polres Tanjab Barat 

Kecam Pelanggar HAM, Gemas Raja Gelar Mimbar Benas

Kecam Pelanggar HAM, Gemas Raja Gelar Mimbar Benas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11749 shares
    Share 4700 Tweet 2937
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8794 shares
    Share 3518 Tweet 2199
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7774 shares
    Share 3110 Tweet 1944
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD