Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
in Berita, Dana Desa, Info Desa, Kabar Desa
0
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RADARDESA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

“Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK.

BacaLainnya

Kasus Sabu Terungkap di Dua Lokasi, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Polres Tanjab Barat

Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Cek Langsung Posko dan Pengungsian

Wujud Nyata Kepedulian, Bupati Tanjab Barat Pantau Program Bedah Rumah di Tungkal

Ada 7 ruang lingkup pengelolaan dana desa dalam PMK 145/2023, yakni penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa.

PMK 145/2023 diundangkan pada 28 Desember 2023. Berdasarkan pada Pasal 64, PMK 145/2023 mulai berlaku pada hari ini, yakni Senin, 1 Januari 2024. Dengan berlakunya PMK 145/2023, PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Seuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 145/2023, untuk pengelolaan dana desa, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelola transfer ke daerah (TKD) menetapkan beberapa hal.

Pertama, dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD. Kedua, direktur dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagai KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan.

Ketiga, kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Keempat, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (kaw)

Tags: Dana Desa

Related Posts

Kasus Sabu Terungkap di Dua Lokasi, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Polres Tanjab Barat
Berita

Kasus Sabu Terungkap di Dua Lokasi, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Polres Tanjab Barat

2 Mei 2026
9
Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Cek Langsung Posko dan Pengungsian
Berita

Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Cek Langsung Posko dan Pengungsian

2 Mei 2026
10
Wujud Nyata Kepedulian, Bupati Tanjab Barat Pantau Program Bedah Rumah di Tungkal
Berita

Wujud Nyata Kepedulian, Bupati Tanjab Barat Pantau Program Bedah Rumah di Tungkal

1 Mei 2026
6
Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Dialog Tripartit di Peringatan May Day 2026
Berita

Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Dialog Tripartit di Peringatan May Day 2026

1 Mei 2026
10
Tak Sekadar Seremoni, May Day 2026 di Tanjab Barat Tekankan Sinergi dan Keadilan Pekerja
Berita

Tak Sekadar Seremoni, May Day 2026 di Tanjab Barat Tekankan Sinergi dan Keadilan Pekerja

1 Mei 2026
11
Rapat Spesifik di Tanjab Barat, Katamso dan Cek Endra Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Berita

Rapat Spesifik di Tanjab Barat, Katamso dan Cek Endra Perkuat Kolaborasi Pembangunan

30 April 2026
5
Next Post
Bupati Bersama Kapolres dan Dandim Tinjau Lokasi Banjir Batang Asam

Bupati Bersama Kapolres dan Dandim Tinjau Lokasi Banjir Batang Asam

Viral Masuk Berbayar, Ternyata WFC Dikelola Pihak Swasta

Viral Masuk Berbayar, Ternyata WFC Dikelola Pihak Swasta

Dilantik Sore Ini, 7 Nama Pejabat Terpilih Hasil Lelang Tanjabbar Beredar

Dilantik Sore Ini, 7 Nama Pejabat Terpilih Hasil Lelang Tanjabbar Beredar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14356 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11698 shares
    Share 4679 Tweet 2925
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD