Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Viral Masuk Berbayar, Ternyata WFC Dikelola Pihak Swasta

2 Januari 2024
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Viral Masuk Berbayar, Ternyata WFC Dikelola Pihak Swasta
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO — Viral di media sosial Grup Facebook Pencerahan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait tiket masuk Watter Front City (WFC) Kualatungkal Berbayar. Ternyata saat ini objek wisata yang menjadi icon Kota Kualatungkal tersebut telah pindah tangan pengelola dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga ( Parpora) ke pihak ke tiga alias swasta.

Hal ini dikatakan Kadisparpora Tanjabbar Hermansyah bahwa objek wisata Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang biasa disebut dengan Jembatan Water Front City (WFC) mulai sejak awal tahun 2024 tertanggal 1 Januari 2024 telah pindah pengelolaan dari Disparpora ke pihak swasta.

“WFC sejak Bulan November Tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pihak ke 3 dalam hal ini CV,” ujarnya Selasa (2/1/2024).

BacaLainnya

Rapat Spesifik di Tanjab Barat, Katamso dan Cek Endra Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Limpahan dari Polsek Tungkal Ulu, Kasus Narkotika di Batang Asam Masuk Tahap Pengembangan

Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026

Oleh karena itu, pihak swasta menerapkan aturan baru dengan diberlakukan retribusi karcis masuk.

“Dengan besaran Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 2000, Kendaraan Roda Empat Rp. 5000 dan Kendaraan Angkutan Rp. 10.000, Hal ini adalah merupakan kebijakan dari Pihak Pengelola WFC yang baru yaitu CV. Bronut Tourism. Tiket itu berlaku selama 24 jam biarpun itu keluar masuk lagi selama tiket itu masih ada,” katanya.

“Masuk WFC juga gratis bagi para pejalan kaki dan jogig gratis untuk semua orang tanpa terkecuali. Kecuali persaat ada kegiatan yang besar,” sambungnya.

Ia menjelaskan saat ini pengelola WFC adalah Bronut Tourism, hal ini diberlakukan dengan sistem Sewa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Surat perjanjian Sewa antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Tanjabbar dengan CV. Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

“Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup Panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dimulai dengan Surat Permohonan Proposal Pengelolaan dari CV. Bronut ke Bupati Tanjung Jabung Barat, yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV. Bronut Tourism.

“Yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penilaian Barang Milik Daerah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian Sewa Aset terhadap Bagian Bagian WFC adalah sebesar Rp. 52.393.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang Sewa selanjutnya akan disetor ke Kas Umum Daerah,” ungkapnya.

Herman menjelaskan bahwa setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk melainkan dari uang sewa CV.Bronut ke Pemerintah Daerah setiap tahunnya sesuai Surat Perjanjian Sewa. Pungutan Tiket Masuk WFC sepenuhnya merupakan Hak dan kebijakan pihak ketiga sebagai pihak yang mengelola Objek Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) saat ini.

“Pemerintah Daerah berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan pengelolaan objek wisata WFC saat ini untuk pengembangan objek wisata yang lebih baik kedepannya.” Tandasnya

Sementara itu, terpisahpihak pengelolaan PT Bronut Tourism Fajri mengatakan pengeloan yang dalam bentuk sewa tersebut dilakukan selama lima tahun. Setiap tahun akan ada evaluasi dari pihak dinas terkait.

Fajri juga menjelaskan saat ini memang baru merintis nantinya akan ada beberapa kegiatan yang akan rutin dilakukan seperti festival musik, dan kegiatan sabtu dan minggu.

“Kita baru akan bisa melakukan setelah pentaan saat ini bisa tertib terlebuh dahulu baru bisa melaksanakannya,” ucapnya.

Bukan hanya itu, nantinya jika sudah berjalan lancar akan ada pembangunan fasilitas didalam WFC yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat. Ia menjelaskan WFC tersebut tidak sepenuh dikelola oleh pihaknya.

“Hanya sebagian yang kita kelola, dan titik tertentu, kedepannya semuanya bisa bersama sama menjaga dan terus mendukung agar wisata di WFC bisa jadi baik,” tandasnya.(*)

Tags: Tanjab BaratWFC

Related Posts

Rapat Spesifik di Tanjab Barat, Katamso dan Cek Endra Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Berita

Rapat Spesifik di Tanjab Barat, Katamso dan Cek Endra Perkuat Kolaborasi Pembangunan

30 April 2026
5
Limpahan dari Polsek Tungkal Ulu, Kasus Narkotika di Batang Asam Masuk Tahap Pengembangan
Berita

Limpahan dari Polsek Tungkal Ulu, Kasus Narkotika di Batang Asam Masuk Tahap Pengembangan

30 April 2026
4
Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026
Berita

Solidkan Persiapan, Tanjab Barat Targetkan Hasil Maksimal di MTQH Provinsi Jambi 2026

29 April 2026
10
Langkah Tegas Bupati Anwar Sadat: Asesmen JPT Harus Bebas Intervensi
Berita

Langkah Tegas Bupati Anwar Sadat: Asesmen JPT Harus Bebas Intervensi

28 April 2026
10
Berita

28 April 2026
7
Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas Terbongkar, 4 Orang Diamankan Polisi
Berita

Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Lapas Terbongkar, 4 Orang Diamankan Polisi

28 April 2026
16
Next Post
Dilantik Sore Ini, 7 Nama Pejabat Terpilih Hasil Lelang Tanjabbar Beredar

Dilantik Sore Ini, 7 Nama Pejabat Terpilih Hasil Lelang Tanjabbar Beredar

Edi Purwanto Minta Disdik dan Dinkes Provinsi Jambi Koordinasi Terkait Kesehatan Masyarakat di tengah Kabut Asap

Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Nasional, Edi: Jalan Khusus Solusi Permanen

Bupati Lantik 9 Kepala OPD, Berikut Ini Nama – namanya.. !

Bupati Lantik 9 Kepala OPD, Berikut Ini Nama - namanya.. !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14356 shares
    Share 5742 Tweet 3589
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11697 shares
    Share 4679 Tweet 2924
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8696 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7762 shares
    Share 3105 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD