KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO — Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) saat ini memasuki tahapan penghitungan suara di tingkat rekapitulasi di tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Tahapan ini diperkirakan kelar paling lambat Jumat (01/3/2024).
Kepastian mengenai parpol yang memperoleh kursi di DPRD Tanjabbar untuk setiap daerah pemilihan (dapil) baru akan diketahui setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU.
RADARDESA.CO mencoba membuat prediksi perolehan kursi masing-masing parpol di DPRD Tanjabbar berdasarkan perolehan suara hasil pleno masing-masing PPK se Kabupaten Tanjabbar.
Berdasarkan penghitungan menggunakan metode Sainte Lague, untuk sementara PDIP masih menjadi partai politik dengan suara terbanyak dan diperkirakan mendapatkan total 7 kursi dari lima dapil. Disusul Partai PAN enam kursi.
Kemudian Partai Nasdem 5 kursi, Partai Golkar Empat kursi, Partai Gerindra empat kursi, PKB tiga kursi, Partai Demokrat dan PKS dua kursi serta PPP dan PBB satu kursi. Berikut perincian prediksi perolehan kursi parpol di DPRD Tanjabbar di tiap dapil pada Pemilu 2024:
Dapil I (11 kursi)
PDIP: 1 kursi
Partai Golkar: 1 kursi
PKB : 1 kursi
Partai Gerindra: 1 kursi
PAN: 2 kursi
Nasdem : 1 kursi
Demokrat : 1 kursi
PKS : 1 kursi
PPP : 1 kursi
PBB : 1 kursi
Dapil II (5 kursi)
PDIP: 1kursi
PAN: 1 kursi
Partai Gerindra: 1 kursi
Partai Golkar: 1 kursi
Gerindra : 1 kursi
Nasdem : 1 Kursi
Dapil III ( 5 kursi)
PDIP: 2 kursi
Partai Golkar: 1 kursi
Partai Nasdem : 1 kursi
Demokrat : 1 kursi
Dapil IV (9 kursi)
PDIP: 2 kursi
PKS: 1 kursi
Partai Nasdem: 1 kursi
Partai Golkar: 1 kursi
Partai Gerindra: 1 kursi
PKB: 1 kursi
PAN : 2 kursi
Dapil V (5 kursi)
PDIP: 1 kursi
Partai Nasdem: 1 kursi
PKB: 1 kursi
PAN : 1 kursi
Partai Gerindra: 1 kursi
Metode Sainte Lague
Hasil penjumlahan kemudian diurutkan atau diranking dari yang paling tinggi ke yang paling rendah. Setelah itu, suara parpol dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Parpol dengan suara terbanyak pada tiap pembagian mendapatkan kursi.
Begitu seterusnya sampai kuota kursi di dapil tersebut terpenuhi. Selanjutnya, penentuan caleg yang mendapatkan jatah kursi parpol itu ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak di parpol tersebut.(*)










